Trenggalek

DPRD Segera Seleksi 2 Kandidat Pengganti Wabup Trenggalek

Diterbitkan

-

Posisi wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin akan segera digantikan

Memontum Trenggalek—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek akan menyeleksi 2 kandidat yang nantinya akan menggantikan posisi wakil Bupati di Kota Keripik Tempe. Seperti yang diketahui, keikutsertaan Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak dalam bursa Pilkada Jatim mendampingi Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, membuat kekosongan jabatan yang ada di Kabupaten Trenggalek.

Jika memang pasca dilantik menjadi Wakil Gubernur Jawa Timur, posisi Bupati Trenggalek akan digantikan oleh wakilnya Mochammad Nur Arifin, kekosongan jabatan Wakil Bupati Trenggalek akan segera digantikan.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anak mengatakan 2 kandidat yang bakal mengisi kekosongan jabatan tersebut merupakan calon yang diusulkan oleh partai pengusung pada Pilkada Trenggalek tahun 2015 lalu.

“Seiring terpilihnya Bupati Trenggalek menjadi Wakil Gubernur Jatim, secara otomatis kekosongan kursi Bupati akan digantikan oleh wakilnya. Untuk mengisi jabatan Wakil Bupati Trenggalek menggantikan posisi Mochammad Nur Arifin, sampai saat ini ada 2 kandidat yang diusulkan oleh partai pengusung dalam Pilkada tahun 2015 lalu, ” ungkap Samsul saat dikonfirmasi, Selasa (24/7/2018).

Advertisement

Diakui politisi dari PKB ini, pengisian kursi wakil bupati akan melalui persetujuan wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 disebutkan apabila bupati berhalangan tetap selama lebih dari 18 bulan, maka posisi ya akan digantikan oleh wakilnya. “Jika posisi bupati digantikan secara otomatis oleh wakilnya, kekosongan wakil bupati selanjutnya akan diisi oleh calon yang diusulkan partai pengusung yang kemudian dipilih salah satu oleh pihak DPRD setempat, ” imbuhnya.

Masih terang Samsul, mengacu pada peraturan yang berlaku pada proses pengisian kursi Wakil Bupati Trenggalek mendatang, partai pengusung hanya diberikan kesempatan mengajukan 2 kandidat.

“Sesuai peraturan yang ada, partai pengusung hanya diberikan kesempatan mengajukan 2 kandidat yang akan dipilih untuk menduduki posisi wakil bupati. Akan tetapi, meski partai pengusungnya lebih dari 1 partai, maka tidak akan menambah jumlah kandidat yang akan diusulkan ke DPRD, ” pungkas Samsul. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas