Banyuwangi
Diduga Serobot Tanah Desa, Pemilik Perkebunan PT Bumi Sari Dilaporkan ke Polisi
Memontum Banyuwangi—- Hasil mediasi antara warga Desa Pakel dan perkebunan PT. Bumi Sari, Kecamatan Licin, yang di fasilitasi Polres Banyuwangi dirasa tidak membutuhkan hasil. Warga Desa Pakel laporkan ke Polisi pemilik Perkebunan, Djohan Soegondo atas dugaan penyerobotan lahan, Kamis (26/7/2018).
Dilaporkannya, Djohan Soegondo tersebut berkaitan dengan surat bupati Banyuwangi, tahun 2013 serta Surat Keputusan (SK) bupati Banyuwangi tahun 2015 tentang penegasan batas Desa Pakel. Selain melampirkan surat dari bupati Banyuwangi, dalam laporan tersebut, juga dilampirkan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, tentang Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT Bumi Sari.
Perwakilan warga Desa Pakel, Musaneb menegaskan, agar Polres Banyuwangi mengusut terbitnya surat bupati Banyuwangi tahun 2013. Menurutnya, munculnya surat tersebut, memicu keresahan warga desa Pakel.
“Polisi harus mengusut asal usul surat bupati tahun 2013 itu, surat bupati tahun 2013 ini yang membikin kisruh warga desa Pakel,”tegas Musaneb, Jum’at (27/7/2018) siang.
Musaneb mengungkapkan, dalam mediasi yang di fasilitasi Polres Banyuwangi dan dihadiri oleh Kepala BPN Banyuwangi, dengan gamblang mengatakan, jika tanah desa Pakel tersebut, tidak masuk dalam HGU Perkebunan PT. Bumi Sari.
“Pernyataan Kepala BPN Damar Galih saat mediasi di Polres, dan dihadiri oleh perwakilan PT. Bumi Sari sudah jelas, jika tanah Desa Pakel itu tidak masuk dalam HGU PT. Bumi Sari,”jelasnya.
Dalam mediasi tersebut, juga dijelaskan oleh pihak BPN yang berkaitan dengan HGU PT. Bumi Sari. HGU PT. Bumi Sari itu terpecah menjadi 2 sertifikat, yang pertama sertifikat HGU nomor 1 terletak di Desa Kluncing, Kecamatan Licin, dengan luas 1.902.600 meter persegi dan Sertifikat HGU nomor 8 berada di Desa Batu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi.
“Dari surat BPN Banyuwangi itu, sudah sangat jelas, dan terang benderang jika Perkebunan PT Bumi Sari itu melakukan penyerobotan lahan selama puluhan tahun, yang luasnya ratusan hektar di Dusun Sadang dan Taman Glugo,”ungkap aktivis warga Desa Pakel ini.
Disamping surat dari BPN Banyuwangi, Musaneb yang didampingi ketua Forum Suara Blambangan (Forsumuba) Abdillah Rasfanjani, menunjukkan surat bupati Banyuwangi tahun 2015 tentang penetapan dan penegasan batas Desa Pakel. Surat Keputusan bernomor 188/402/KEP/429.011/2015, ditegaskan detil koordinat batas wilayah administrasi Desa Pakel.
“Sayangnya, saat saya bersama warga melakukan pengukuran secara manual, dihentikan oleh aparat kepolisian,”kata Musaneb.
Sementara itu, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani, selaku pendamping masyarakat Desa Pakel, meminta Polres Banyuwangi, bisa segera merespon laporan warga.
“Surat Bupati Banyuwangi tahun 2013 ini adalah penyebab keruwetan masyarakat Desa Pakel selama ini,” katanya.
Sebagai tambahan, dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polres Banyuwangi, dan di pimpin langsung Wakapolres Banyuwangi, Kompol Oscar Samsudin di Aula Wiratama Pratama, Polres Banyuwangi, dua perwakilan dari Perkebunan PT.
Bumi Sari, yakni pengawas Afdeling Gunung Wongso, Amal Firmansyah dan Pengawas Afdeling Taman Glugo, Karsidi, membenarkan jika tanah Desa Pakel tidak masuk dalam sertifikat HGU PT. Bumi Sari.
Bahkan dua perwakilan Perkebunan PT Bumi Sari itu menjelaskan, sudah puluhan tahun mengelola lokasi yang saat ini dipersoalkan oleh warga Desa Pakel, yakni Dusun Sadang dan Taman Glugo.
“Sejak tahun 1983, saya bekerja di kebun ini, dan setahu saya, batas perkebunan Bumi Sari itu terminal Desa Pakel,”tegas Firmansyah.
Serta, hasil investigasi warga Desa Pakel, batas wilayah Desa Pakel ini juga ditemukan di areal yang dipersoalkan oleh warga Desa.
“Batas Desa Pakel tertanam dengan baik, yang saat ini dikuasai oleh Perkebunan PT Bumi Sari,”ungkap Musaneb saat itu (tut)