Gresik
Diperiksa Jaksa, Kadinkes Gresik Didampingi Empat Pengacara
Memontum Gresik – Setelah beberapa pejabat penting dilingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik termasuk Kadinkes dr M Nurul Dholam diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi dana BPJS Keshatan, Kamis (16/08) tim penyidik menemukan fakta baru bertambah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Pandoe Pramoekartika mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus penyimpangan dana kapitasi Jaspel dari BPJS tahun 2016-2017 di Puskesmas lingkup Pemkab Gresik ternyata lebih dari 500 juta.
“Kalau sebelumnya kita simpulkan kerugian negara dari dugaan pemotongan dana kapitasi Jaspel Rp 500 juta, setelah memeriksa 70 lebih saksi, kerugian bertambah,” ujar Kajari, Kamis (16/8/2018).
“Namun, penambahan kerugian itu berapa belum tahu persis. Sebab, masih dihitung,” sambungnya.
Kajari menyebut, sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan, yakni mulai dari 64 Kepala Puskesmas dan Bendahara, pejabat Dinkes, hingga Kepala BPJS Kesehatan Gresik beserta staf.
“Waktu kita sebutkan kerugian negara itu 500 juta, masih 8 Puskesmas yang kami ambil sampel. Tapi, setelah 32 Kepala Puskesmas kami mintai keterangan, ada bukti baru soal penambahan kerugian negara. Kejari dalam pengungkapan kerugian negara dengan menggunakan audit internal. 32 Puskesmas dikenakan (pungli, red) semua. Jumlahnya tak sama,” terangnya.