Trenggalek
Drunken Master Trenggalek Banting Pak Guru Hingga Gegar Otak
Memontum Trenggalek—Akibat pengaruh miras, seorang pria asal Desa Dompyong Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terbukti menganiaya temannya sendiri. Korban yang berprofesi sebagai guru ini terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami bengkak dan pengumpalan darah di otaknya.
Dari keterangan sejumlah saksi, sebelumnya pelaku yang bernama Eko Sunaryo alias Kewer (25) diketahui minum minuman keras di Desa Suko Kabupaten Ponorogo. Selanjutnya pelaku pulang ke Desa Dompyong dengan mengendarai sepeda motor. Namun pelaku tidak langsung pulang ke rumah melainkan mampir di lapangan Desa setempat untuk melihat acara musik dangdut.
Saat di lokasi kejadian, pelaku sempat naik ke atas panggung dan sempat mendapat teguran dan pengamanan dari petugas. Sementara itu, di lokasi terpisah, istri pelaku dan korban berboncengan sepeda motor dengan maksud untuk menjemput sekaligus mengajak pelaku pulang ke rumah. Namun di tengah perjalanan, istri pelaku berpapasan dengan warga yang mengantarkan pelaku pulang.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Agung Setyono membenarkan penangkapan pelaku kekerasan yang terjadi di Kecamatan Bendungan. “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup serius hingga mendapatkan perawatan intensif di RSUD Dr Soedomo selama 9 hari, ” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/8/2018).
Dikatakan Agung, sesaat setelah pelaku berulah hingga akhirnya pihak keluarga menyuruh anak korban untuk membantu mengendalikan pelaku. Di lain pihak, beberapa warga yang berada di lokasi berupaya mengajak pelaku untuk pulang ke rumah dengan dinaikkan sepeda motor.
“Tanpa sebab yang jelas, pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban dengan cara membanting korban hingga terjatuh. Korban terjatuh dengan posisi terlentang dan kepala bagian belakangnya membentur badan jalan yang sudah dirabat atau dicor dengan semen, ” imbuhnya
Akibatnya, lanjut Agung, korban mengalami luka bengkak pada kepala bagian belakang dengan diameter 3 cm dan diduga terjadi penggumpalan darah di otak yang disertai muntah. Bahkan sesampainya di rumah korban masih mengalami muntah darah hingga harus dirawat ke rumah sakit. Pihak keluarga yang tidak terima atas kejadian tersebut akhirnya melapor ke Polsek Bendungan
“Karena kepala korban masih terasa pusing, korban masih akan menjalani rawat jalan. Akibatnya, korban tidak bisa menjalankan aktivitasnya sebagai seorang guru seperti biasa, ” pungkas Agung.
Sampai saat ini, pelaku masih menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (mil/yan)