Kota Malang

Konflik Unikama, Christea Ditetapkan Tersangka di Polres Sidoarjo

Diterbitkan

-

Konflik Unikama, Christea Ditetapkan Tersangka di Polres Sidoarjo

Memontum Kota Malang – Christea Frisdiantara, ketua PPLP PT PGRI ( (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama versi KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018, akhirnya dijadikan tersangka di Polres Sidoarjo. Dia dijadikan tersangka terkait laporan Abdurohim, Lurah Magersari Sidoarjo. Christea dilaporkan terkait dugaan pemalsuan surat domisili yang dipergunakan gunakan untuk mengajukan permohonan penetapan di PN Sidoarjo, pada 8 Mei 2018.

Yakni permohonan penetapan supaya diijinkan menganti specimen rekening PPLP PT PGRI Malang. Dimana pembukaan rekening selama.ini atas nama Soedja’i, Ketua PPLP PT PGRI dan Abu Bakar, bendahara. Dari permohonan itu PN Sidoarjo akhirnya mengabulkan penetapan permohonan penetapan itu pada 17 Mei 2018. Penetapan itu jelas sangat merugikan pihak Soadja’i karena kasus PPLP PT PGRI sendiri sampai saat ini masih bersengketa. Di satu sisi Surat domisili yang diajukan sebagai permohonan penetapan Specimen tersebut menjadi boomerang bagi Christea yang kini menyeretnya sebagai tersangka di Polres Sidoarjo.

Menurut keterangan MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Soadja’i, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar kalau Christea di laporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat domisili. ” Saya sudah tahu tapi tidak mengikuti perkaranya. Christea dilaporkan terkaitbdugaan pemalsuan surat domisili oleh Abdurohim, lurah Magersari. Surat domisili tersebut dibuat pada 7 Mei 2018, menerangkan Christea berdomisili di Perumahan Magersari. Peruntukannya sebagai syarat kredit KPR Bank Mandiri Syariah Sidoarjo. Namun pada 8 Mei 2018, di Christea mengajukan permohonan penetapan di Pengadilan Negeri Sidoarjo,” ujar Alhaidary.

Permohonan penetapan itu supaya dia bisa mencairkan rekening yang selama ini tidak bisa dicairkan. ” Permohonan 1 suoaya diijinkan menganti specimen rekeninh PPLP PT PGRI Malang, yang selama ini atas nama pengajuan pembukaan rekening atas nama Soadja’i ketua PPLP PT PGRI Nalang dan Abu Bakar, bendahara. Kedua dia memgajukan specimen memerintahkan bank-bank mencairkan uang ke Christea dan Andriani Rosita. Penetapannya 9 hari kemudian.

Advertisement

Sebab permohonan tersebut dikabulkan pada 17 Mei 2018. Ini jelas merugikan Pak Soedja’i,” ujar Alhaidary.
Terkait pernyataan kuasa hukum Christea yang menyebutkan adanya kriminalisasi terhadap Christea langsung ditepis oleh Alhaidary.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas