Kabupaten Malang
Giat Operasi Sikat Semeru 2018 Polres Malang Sergap 228 Kriminil

Memontum Malang – Sebanyak 228 tersangka dalam 292 kasus pidana, ditangani jajaran Polres Malang dalam giat Operasi Sikat Semeru 2018. Senin (17/9/2018) siang, Polres Malang menggelar rilis penindakan terhadap pelaku kejahatan atau orang yang melanggar hukum.

Selama 12 hari, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan jika jajaran Polsek di Kabupaten Malang menindaklanjuti Operasi Sikat Semeru 2018. Hasilnya, Polsek dan Buser Reskrim Polres Malang meringkus pelaku kejahatan.

Rinciannya, ada 153 kasus pencurian, rampok jalanan sebanyak 7 kasus dan jambret 8 kasus, 60 kasus curanmor, 21 kasus pemerasan termasuk gendam, 1 kasus debt collector, penggunaan senjata tajam sebanyak 37 kasus, senjata api rakitan 1 kasus dan streetcrime seperti preman jalanan sebanyak 4 kasus.

SERAHKAN MOBIL. (foto Humas Polres Malang)
Disita jadi barang bukti dalam kasus ini, diantaranya uang tunai Rp 10.526.000, 1 unit Mobil Brio, 46 unit sepeda motor, kunci T, uang palsu, 12 patung kuning emas, perhiasan emas, berbagai jenis Sajam, termasuk senjata api rakitan.

Pada kesempatan rilis, kata Aska, Kapolres Malang juga secara simbolis mengembalikan barang bukti hasil pengungkapan curanmor berupa 1 unit mobil Brio dan 2 unit sepeda motor kepada korban kejahatan. (sos)
















