Trenggalek
8 Aspirasi yang Dituntut GTT dan PTT di Trenggalek
Memontum Trenggalek – Forum Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Sekolah Dasar Kabupaten Trenggalek menyampaikan 8 aspirasi yang perlu dijadikan perhatian oleh Pemerintah Daerah.
Yang pertama, mendesak kepada Bupati Trenggalek, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Kepala BKD Kabupaten Trenggalek dan Kepala Dikpora Kabupaten Trenggalek untuk mendukung dan mempercepat realisasi revisi Undang – Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Yang kedua, mendesak kepada Bupati Trenggalek, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Kepala BKD Kabupaten Trenggalek, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Trenggalek untuk mendukung penolakan tes CPNS secara umum dan PPPK sebelum GTT dan PTT yang sudah mengabdi lama diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil secara berkeadilan melalui formasi khusus, verifikasi dan validasi data yang akurat dengan mempertimbangkan masa pengabdian kepada negara.
Yang ketiga, mendesak kepada Bupati Trenggalek dan instansi terkait untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) Trenggalek dalam rangka mengentaskan masalah GTT dan PTT di Kabupaten Trenggalek.
Yang keempat, mendesak kepada Bupati Trenggalek dan instansi terkait untuk meningkatkan kuota dan angka kesejahteraan bagi GTT dan PTT serta melindungi hak – hak keprofesionalannya dari pelaku dan tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Yang kelima, mendesak kepada Bupati Trenggalek dan instansi terkait untuk memberikan jaminan kesehatan bagi GTT maupun PTT berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di Trenggalek.
Yang keenam, mendesak kepada Bupati Trenggalek untuk segera menyelesaikan Surat Keterangan (SK) kan GTT maupun PTT yang sudah masuk dalam database Kabupaten Trenggalek. Yang ketujuh, melakukan optimalisasi jaringan i terletak di seluruh pelosok di Kabupaten Trenggalek demi kelancaran Akses Data Pokok Pendidikan Dasar. Yang terakhir adalah Stop diskriminasi dan intimidasi. (mil/yan)