Probolinggo

Begal Singkap Rok Korban Diberondong Pelor

Diterbitkan

-

AKBP Alfian Nurrizal Saat Bertanya Kepada Pelaku Begal Yang Tertangkap (pix)

Memontum Probolinggo—Pelaku begal yang sangat meresahkan warga kota Probolinggo dengan modus menyingkap rok korbannya ditangkap. Pelaku ditangkap Tim Buser Polres probolinggo Kota. Kali ini pelaku menggunakan modus baru dalam menjalankan aksinya, yaitu dengan cara membuka rok korban ketika motor tidak diserahkan. Dan pelaku diberi hadiah timah panas oleh petugas, karena melawan saat ditangkap.

Pelaku begal, Amin (27) warga Desa Semendi, Kecamatan Tongas, Probolinggo, tidak dapat lagi melakukan aksinya sebagai begal jalanan. Karena kedua kakinya sudah lumpuh terhenti di tangan anggota Buru Sergap Satuan Reskrim Polres Probolinggo Kota.

“Karena melawan saat penangkapan, tersangka terpaksa dihadiahi timah panas pada kedua kakinya.” terang AKBP Alfian Nurrizal kepada Memontum.com.

Sambil merasakan sakit dikakinya, pelaku di hadapan polisi, mengakui sudah melakukan begal kepada dua pengendara motor perempuan di TKP berbeda. Dalam menjalankan aksinya, Amin selalu bersama sahabatnya yang saat ini dalam buruan polisi.

Advertisement

Tugas Amin adalah sebagai eksekutor, awalnya korban dipepet kemudian motor dimatikan pada saat melaju. Saat lengah itulah tersangka menendang korban hingga jatuh. Jika langkah terakhir ini masih belum berhasil, baru tersangka membuka rok yang dipakai korban.

Sementara menurut korban berinisial A, dia baru menyerah mempertahankan motornya saat pelaku membuka rok yang dipakainya. Padahal dia tidak takut ancaman clurit yang dibawa pelaku.

“saya tidak takut meski diancam clurit mas, tapi pelaku menyingkap rok saya, sepontan motor yang saya pertahankan saya lepas.” jelas A kepada memontum.com.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal, menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi timnya.

Advertisement

“Komplotan ini, sering meneror warga khususnya kaum hawa pada saat jelang malam hingga hampir tengah malam,” kata Alfian. Pelaku Dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (pix/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas