Kota Malang
Direktur PT STSA Berharap Nanik Dihukum Setimpal

# Kasus Penggelapan Uang Rp 2 Miliar
Memontum Kota Malang — Direktur PT STSA (Sapta Tunggal Surya Abadi) Adji Prajitno berharap Suparmie alias Nanik Indrawati (53) warga PBI (Pondok Blimbing Indah), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, nantinya mendapat hukuman setimpal atas perbuatan yang dilakukannya. Sebab selama ini perusahaan sudah mengalami kerugian milyaran rupiah. Bahkan saat pembebasan lahan di Buring, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar.
Usai menjadi saksi korban dalam persidangan terdakwa Nanik, Rabu (15/11/2017) sekitar pukul 18.30, Adji menjelaskan bahwa Nanik bukanlah sekedar ketua Tim Pembebasan Lahan, Nanik juga dipercaya sebagai pimpinan PT STSA Buring menggantikan posisi mengantikan meneger Jhoni Wijaya yang mengundurkan diri pada Tahun 2013.
“Dia bagian keuangan. Semua alur masuk dan keluarnya keuangan , Nanik yang mengatur. Dia juga pimpinan PT STSA di Buring mengantikan Jhoni Wijaya yang mengundurkan diri Tahun 2013. Intinya,Nanik Indrawati itu bukan sebagai Kasir seperti yang telah diakuinya selama ini.Tapi dia merupakan orang penentu keuangan dan semua alur lalulintas keuangan,” ujar Adji.
Adji mengatakan kalau Nanik lah yang membuat peraturan di perusahaan. Namun semuanya dilanggar sendiri oleh Nanik. ” Saat itu semua karyawan takut dengan Nanik. Kalau hanya mengaku sebagai kasir supaya lepas dari jeratan hukum. Ya kami berharap dia dihukum setimpal atas perbuatannya,” ujar Adji.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Nanik Indrawati alias Suparmi SE telah dilaporkan oleh Adji Prajitno selaku Direktur PT STSA. Yakni terkait kasus penggelapan dalam jabatan mark up uang pembelian tanah hingga perusahaan merugi sebesar Rp 2 miliar. Bahkan atas laporan itu, Nanik kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula saat perusahaan yang bergerak dibidang proyek perumahan, PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA), melakukan pembebasan tanah untuk pengembangan lahan milik 27 warga di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Tim pembebasan tanah dipasrahkan perusahaan kepada Nanik hingga diduga terjadi mark up harga pembelian tanah ini hingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar.
Tersangka Nanik, Senin (9/10/2017) siang, dilimpahkan Tahap II oleh petugas Polres Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Malang. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Nanik sendiri terlihat datang dengan ditemani oleh Gunadi Handoko SH MH MM, kuasa hukum. Setelah beberapa jam diruangan Pidum Kejaksaan, Nanik akhirnya ditahan.
Rabu (8/11/2017) sekitar pukul 16.25, menjalani sidang perdana di PN Malang dengan agenda dakwaan. Wanita yang diduga mark Up uang pembelian tanah sebesar Rp 2 Miliar ini di dakwa Pasal 374 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1, Subsider Pasal 374 KUHP Junto 56 KUHP, atau Pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (gie/yan)
















