Jember
Perceraian Di Jember Naik, Gara-Gara Selingkuh dan Suami Nganggur

Memontum Jember – Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Jember di tahun 2018 meningkat, pada tahun 2017 berjumlah 5.898 dan di tahun 2018 menjadi 6.326.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jember, Drs Anwar SH, MHES, terbanyak perceraian disebabkan karena perselingkuhan, sedangkan kedua pendapatan istri lebih besar atau suami yang tidak bekerja.
“Ya, faktor kkonomi keluarga lah. Bayangkan cerai gugat mencapai 4.581 lebih besar jumlahnya dari cerai talak, yang hanya mencapai 1.745,” ujarnya Jumat (4/1/2019) siang.
Anwar menambahkan, perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Jember berdasarkan jenisnya, di tahun 2018 ada sejumlah 14.082 kasus. Namun, yang diputuskan 13.193 Kasus.
“Menyisakan 889 yang harus putuskan tahun 2019, dan untuk yang ijin poligami sebanyak 12 kasus, yang diputuskan ada 10,” terangnya kepada Memontum.com. (yud/oso)
















