SEKITAR KITA
Angka Perceraian di Situbondo Tembus 1.259 Kasus

Memontum Situbondo – Kasus perceraian di Kabupaten Situbondo mencapai 1.259. Angka tersebut dihitung dari Bulan Januari sampai September 2021.
Menurut Panitera Pengadilan Agama Situbondo, H Khadimul Huda SH MH, perceraian itu bukan diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Melainkan, banyak faktor penyebabnya.
“Paling sering menjadi penyebab perceraian karena meninggalkan salah satu pihak, perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan masalah ekonomi,” ucapnya, Rabu (13/10/2021).
Baca juga:
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
- Tahun Pertama Kepemimpinan Mas Dhito di Periode Dua, Berhasil Kuatkan Layanan Publik hingga Resmikan MPP
- THR ASN Belum Pasti Cair Awal Ramadan, Pemkot Malang Tunggu Dana Transfer Pusat
- Tiket KA Angkutan Lebaran 2026 Sudah Bisa Dipesan dan Telah Terjual 31 Persen
Lebih lanjut, Khadimul Huda menerangkan, bahwa selama PPKM, pihaknya memberlakukan pembatasan baik waktu maupun jumlah warga yang ingin memproses perkara perceraian. “Kami hanya melayani sampai pukul 12.00 WIB. Sedangkan kalau dari jumlah, kami hanya melayani 10 perkara saja perhari,” jelasnya.
Khadimul Huda juga menjelaskan, bahwa masyarakat yang mengajukan gugatan perceraian usianya bervariasi. “Dari yang umur 20 tahun hingga 60 tahun,” ujarnya lagi.
Untuk diketahui, ada sejumlah hal yang menyebabkan terjadinya kasus perceraian di bulan Januari hingga September 2021. Yakni, perzinahan 1 kasus, mabuk 9 kasus, judi 16, meninggalkan salah satu pihak 218, dihukum penjara 1, poligami 2, KDRT 21 dan cacat vadan 2 kasus. Selain itu, perceraian akibat pertengkaran sebanyak 588 kasus, kawin paksa 8, murtad 4, dan akibat persoalan ekonomi 389 kasus. Total sekitar 1.259 kasus. (her/gie)
















