Surabaya
Menelaah Netralitas Polisi dalam Kasus Prostitusi Online

Memontum Surabaya – Artis Vanessa Angel (VA) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Namun yang menjadi janggal, hingga kini tak diketahui secara pasti status hukum pria yang menggunakan jasa artis tersebut. Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, nantinya pria tersebut pasti akan ditampilkan di hadapan publik, seiring proses hukum yang terus berjalan.
“Nanti, akan ditampilkan itu, pasti ditampilkan, kan pengadilan sudah bicara, bahwa akan ditampilkan, pasti akan di tampilkan,” kata Barung saat ditemui di Mapolda Jatim (17/1/2019). Menurutnya pihak kepolisian sudah cukup memeriksa pria tersebut. Maka untuk tampil di hadapan publik, yang bersangkutan saat proses pengadilan, sebagi saksi. “Itu nanti kebutuhan penyidik untuk memeriksanya, tapi saya kira sudah cukup lah itu,” ujar Barung.
Pria yang sebelumnya diketahui berinisial R itu, hingga kini statusnya masih sebagai saksi. Hal itu lantaran tak ada regulasi ataupun undang-undang yang bisa menjeratnya sebagai tersangka.
“Tolong tunjukkan kepada saya apakah itu Undang-undang trafficking, apakah itu UU lainnya, sampaikan ke saya UU-nya, barang siapa laki-laki yang menggunakan prostitusi akan dihukum, tidak ada,” kata dia.
Baca : VA Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online
“Termasuk pula UU tentang perzinahan, syaratnya istrinya harus melapor, karena itu adalah delik aduan murni, jadi siapapun yang melakukan delik aduan itu dia haruslah istrinya yang melapor,” tambah dia.
Menjawab pernyataan Komnas Perempuan yang meminta polisi mendalami dugaan pria itu juga melakukan eksploitasi terhadap Vanessa, Barung lagi-lagi membantahnya. “Itu kan Komnas Perempuan, bukan ditanya polisi, sekarang pernyataan polisi, itu kan pendapat Komnas Perempuan. Silahkan anda berpendapat tapi yang jelas bahwa konstitusi itu gak ada, regulasinya tidak ada,” kata Barung.
















