Kota Malang

Kasus Dugaan Penipuan Aset, Majelis Hakim Segera Konfrontir Beni Bosu dan Stafnya

Diterbitkan

-

Kasus Dugaan Penipuan Aset, Majelis Hakim Segera Konfrontir Beni Bosu dan Stafnya

Memontum Kota Malang – Sidang kasus dugaan penipuan aset dengan terdakwa Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (25/2/2019) siang, kembali berlanjut di PN Malang. Tak tanggung-tanggung agendanya memeriksa 10 saksi. Salah satu diantaranya yakni Dine Anggita, staf notaris Benediktus Bosu.

Meskipun demikian, keterangan Dine Anggita berbeda dengan keterangan Benediktus Bosu, yang sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh majelis hakim pada Rabu (20/2/2019) siang. Dalam 2 kali sidang ini, Benediktus Bosu atau yang dikenal dengan Notaris Beni Bosu, menjadi sorotan karena menerbutkan akta tanah di Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yang saat ini menjadi objek permasalahan.

Bagaimana tidak, akte ganda tersebut yakni no 40 dan 41 tentang jual beli dan pengikatan jual beli. Dimana ada akte 40 dan 41 ganda yang keduanya dibuat pada 20 Januari 2017. Akte yang pertama yakni penjualnya Ngatini dan pembelinya adalah Sutanti. Sedangkan akte kedua penjualnya Ngatini dan pembelinya Maria Purbowati.

Menurut Ubaidillah, JPU dalam persidangan ini memgatakan bahwa dalam sidang sedang selanjutnya akan memanggil Beni Bosu dan Anggita.

Advertisement

” Mereka akan kita pertemukan, akan kita konfrontir. Sebab dari keterangan 2 orang ini, memberikan keterangan saling lempar tanggung jawab atas terbitnya akte tanda 40 dan 41. Akte tersebut hanya pembelinya yang berbeda. Satu akte anatara Ngatini dan Sutanti, akte satunya antara Ngatini dan terdakwa. Nanti suoaya klop, Beni dan Anggi kita hadirkan di persidangan. Siapa yang membikin dan bertanggung jawab. Jangan seperti saling lempar tanggung jawab,” ujar Ubaidillah.

Perlu diketahui bahwa Maria sebelumnya pernah mengatakan bahwa dirinya sebagai korban kasus penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Namun pada Senin (3/12/2018) malam, dia ditangkap oleh petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas