Kota Malang
Statuta UM Digugat KNNP, Begini Reaksi UM
Memontum Kota Malang – Menanggapi gugatan Koalisi Nasional Peduli Pendidikan (KNPP) ke Mahkamah Agung (MA) terkait Statuta Universitas Negeri Malang (UM), Ketua Standar Pelayanan Mutu (SPM) Dr. H. Imam Agus Basuki, M.Pd, menyatakan bahwa UM belum mengambil langkah. Sebab hal itu kewenangan dalam ranah Kemenristekdikti, Kemenkumham, dan MA.
“Yang digugat itu Peraturan Menteri, dalam hal ini Kemenristekdikti yang didalamnya ada UM dan lima PTN lainnya di beberapa daerah. Kami masih menunggu proses bergulir dan langkah dari Kemenristekdikti. Kalau Kemenristekdikti mengajak UM, dan langkah apa yang harus dilakukan, kami ikuti. Gugatan ini kan sifatnya hanya minta untuk dibatalkan. Hanya itu saja,” jelas Agus, yang juga menjabat Ketua Tim Statuta saat itu, kepada awak media.
Menurutnya, UM mengajukan statuta tahun 2017, dan disahkan serta diundangkan tahun 2018. Bukan dibuat tahun 2016 sebagaimana dimaksud KNPP. Hal itu tercantum pada Permen tahun 2018, dimana ada 14 item statuta yang sudah diundangkan, yang berisi 13 perguruan tinggi yang telah diundangkan, dan pedoman tata cara penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
“Sebenarnya yang masuk kategori 2018 itu ada 14 peraturan yang sudah disahkan Kemenristekdikti dan sudah diundangkan Kementerian hukum dan ham (Kemenkumham). Selain itu, ada dua kategori lain dari Permen 2018, yaitu 4 peraturan yang diajukan pengundangan dan belum diundangkan, serta 12 peraturan yang belum diundangkan tahun 2019. Nah, kenapa hanya 6 Statuta 6 Perguruan Tinggi yang digugat?,” beber Agus.
Dirinya berharap, ada sinkronisasi dari Kementrian Hukum dan HAM dengan Kemenristekdikti. Jika ada hal yang dipermasalahan dan masalahnya dimana bisa diperbaiki. “Kalau yang dicabut permendiktinya, nanti akan timbul masalah baru. Terus permen sebelum-sebelumnya bagaimana? Yang bisa membatalkan kan pengadilan, atau yang membuat dan mengesahkan peraturan,” jelas Agus.