Lumajang

Penyaluran BNPT di Bades Lumajang Terindikasi Tak Prosedural

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang –Keterlibatan anggota Program Keluarga Harapan (PKH) dalam membantu penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memang bisa dianggap menjadi sebuah penilaian positif. Namun demikian, keterlibatan aktif anggota PKH yang secara langsung melibatkan diri sepenuhnya dalam bentuk bantuan pembagian dana bantuan sosial BPNT menjadi sebuah ironi. Terlebih kegiatan pembagian BPNT ini dilakukan di luar ketentuan yang semestinya. Yang seharusnya pembagian bantuan BPNT dilakukan di agen e-Warong, bukan malah ditempatkan di rumah anggota penerima KPM.

Hal ini justru bertolak belakang dengan aturan petunjuk teknis (Juknis) yang mengatur bahwa ketentuan penyaluran dana BPNT secara legal harus dilakukan di agen e-Warong.

Seperti pembagian BPNT yang terjadi di Dusun Bades Krajan, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Lumajang, tepatnya Rabu (13/3/2019). Ironisnya kegiatan penyaluran BPNT tersebut dilakukan di kediaman Ususiyah, bukan di e-Warong yang ada di Dusun Siluman, Bades. Semakin memunculkan sejumlah pertanyaan dan kejanggalan disaat penyaluran BPNT tersebut melibatkan anggota PKH Kabupaten Lumajang yang secara aktif terlihat turut mengoperasikan puluhan ATM BPNT.

Sesuai data yang dihimpun tim Memontum.com, persoalan yang memicu pro dan kontra ini rupanya masih akan dilakukan analisa oleh pihak Korkab PKH Lumajang. Akbar Alamin selaku ketua koordinator PKH Lumajang Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Minggu (24/3/2019) menjelaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan upaya penelusuran lebih lanjut dengan beberapa pihak terkait untuk mencari penjelasan terkait penyaluran BPNT yang dilakukan di kediaman Ususiyah.

Advertisement

“Kami akan lakukan analisa dan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinsos, TKSK, pemilik agen e-Warong desa setempat. Memang jenis e-Warong ada dua, yakni e-Warong milik PKH dan e-Warong dari bank,” katanya.

Sementara itu, Indra Rinawati PKH Desa Bades saat dikonfirmasi disinggung terkait sepemahamannya mengenai aturan juknis penyaluran BPNT yang sesuai ketentuan, dirinya mengaku tidak tahu menahu. Ini lantaran dirinya masih 2 bulan ditunjuk menjadi anggota pendamping PKH desa. “Saya tidak tahu aturannya seperti apa. Saya hanya menjalankan instruksi dari anggota PKH Kabupaten yang saat itu akan kesini melakukan penyaluran dana BPNT,” ujarnya singkat.(adi/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas