Kota Malang
ASN Kota Malang Terdakwa, Legalitas PT STSA Saat Lapor, Diragukan
Memontum Kota Malang – Legalitas PT STSA sebagai pelapor kasus 263 KUHP yang menyeret Drs R Dandung Julhardjanto MT (50) ASN (Aparatur Sipil Negera) warga Perum Dirgantara Permai, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Perum Tirtasani Royal Resort, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan terdakwa Andriono (45) warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, diragukan oleh Sumardhan SH MH, kuasa hukum Andriono.
Hal itu dikarenakan 4 saksi ahli waris dari H Jafar, yang dihadirkan pada persidangan di PN Malang, pada Kamis (28/3/2019) siang, tidak merasa kalau ayahnya telah menjual tanah kepada M Hamid warga Jl Candi Calasan. Melainkan menjual tanah tersebut kepada H Hamid Iskandar.
Memurut keterangan Sumardhan SH, kuasa hukum Andriono mengatakan bahwa ada 2 nama Hamid yang disebut-sebut dalam persidangan. Yakni M Hamid dan Hamid Iskandar.
” Saksi dari anak-anak H Jafar tidak mengakui kalau ayahnya menjual tanah kepada M Hamid. Namun ayahnya menjual tanah itu kepada H Hamid Iskandar. Hamid Idkandar adalah teman bapak saksi karena sama-sama TNI AD dan juga pendiri Masjid Sabilillah,” ujar Sumardhan. Namun hingga kasus ini terjadi yang muncul adalah nama M Hamid sebagai pembeli.
” Dari M Hamid kemudian dijual ke PT. Selanjutnya oleh PT kemudian dijual ke Amin Suhardi. Tanah itu oleh Amin dijual ke masyarakat. Namun fakta di persidangan para saksi mengatakan kalau ayahnya hanya menjual tanah kepada Hamid Iskandar, bukan M Hamid. Kalau ini dianggap tidak ada jual beli dengan M.Hamid, maka legalitas PT STSA dalam melapor Pasal 263 KUHP patut diragukan dan menjadi persoalan. Karena tidak ada tanahnya yang dijual,” ujar Sumardhan.
Sumardhan juga menanyakan kepada para saksi ahli waris terkait tanda tangan yang diduga dipalsukan dalam akte jual beli yang dibuat Tahun 2009.