Kota Malang

Gadang Berdarah, Kakak Beradik Otak Pembunuhan

Diterbitkan

-

Tersangka Suharyanto, Aldy dan Tyas. (gie)

Memontum Kota Malang—-Para tersangka pembunuhan terhadap Suyono alias Keceng  (34) warga Dusun Baran, Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, akhirnya dirilis Polres Malang Kota, Kamis (4/4/2019) pukul 13.00.

Mereka adalah Anisa Widyaningtyas alias Tyas (21) dan  dan Ih (17), adiknya, keduanya warga Jl Tutu, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,  Aldy Dwi Yahya (24)  warga Jl Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Suhariyanto Wijaya (20) warga Jl Kyai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang,  DR, (17)  warga Dusun Bunder, Kelurahan Ampeldento, Karangploso, Kabupaten Malang, Bl (15) warga Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Kl (17) warga Jl Teluk Grajakan Barat,  Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dari ke 7 tersangka ini terdiri dari 2 perempuan yakni Tyas dan Bl.

Namun karena 4 tersangka adalah anak bawah umur, hanya 3 orang yang dikeluarkan untuk keperluan rilis yakni Tyas, Aldy dan Suhariyanto. Tampak ke 3 tersangka ini terus menundukan wajah saat kamera wartawan mengambil gambar.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kasat Reakrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna SH SIK mengatakan bahwa otak dari pembunuhan ini adalah  AW (Tyas)  dan Ih, adik sepupunya. ” AW  dan Ih termakan hoax. Mereka menuduh korban sebagai informan polisi namun tidak memilki dasar. Jadi ini salah sasaran dan tidak berdasar menuduh korban sebagai informan polisi,” ujar AKP Komang.

Advertisement

Dari sinilah AW alias Tyas menghasut Aldi, pacarnya dan teman -temannya kalau Suyono adalah informan polisi. Hal itu membuat Aldy Cs marah hingga menunggu Suyono  di TKP sekitaran jembatan Pasar Gadang pada Selasa (2/4/2019) dini hari. Saat itu yang bertugas menjemput Suyono adalah Tyas dan Bl di Union Karaoke.  Kemudian Suyono datang ke lokasi hingga terjadilah pengeroyokan berakibat tewasnya Suyono.

” ADY sudah mempersiapkan pisau dari rumah. Dia memukul dan menusuk Suyono hingga meninggal. Ada 4 luka tusuk dibagian perut, pinggang dan dada. Tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP subsider 170 ayat 2 KUHP ancamannya daei 12 tahun sampai seumur hidup. Pisau milik ADY dibuang ke sungai di jembatan Pasar Gadang. Saat ini ada pelaku yang masih buron,” ujar AKP Komang.

Adapun peran para pelaku yakni Tyas berperan menyusun rencana, menjemput dan mukuli korban. Suhariyanto berperan memukuli, Aldy berperan memukuli dan menikam korban. Bl berperan menjemput korban, Ih berperan memukul korban sebanyak 5 kali dan menendang, DR memukul sebanyak 5 kali, Kl menendang dan memukul.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Suyono alias Keceng (34) warga Dusun Baran, Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang,  Selasa (2/4/2019) sekitar pukul 03.00, dibunuh sekitaran jembatan Pasar Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Saat ditemukan, ada 4 luka tikaman  dibagian dada yang membuat Suyono tewas di lokasi.

Advertisement

Jenazah Suyono kemudian dibawa ke kamar mayat RSSA Malang untuk di otopsi. Petugas Polres Malang Kota, dengan cepat melakukan penyelidikan dan hanya dalam waktu beberapa jam saja sudah ada 5 orang yang diamankan. Namun sampai pukul 15.00, mereka masih dalam pemeriksaan terkait keterlibatannya.

Namun sumber Memontum.com menyebutkankan bahwa korban dibunuh setelah dituduh menjadi SP. Hal itu karena salah satu keluarga pelaku baru saja ada yang masuk penjara karena kasus narkoba. Namun petugas masih terus melakukan penyelidikan apakah ada motif lain di balik aksi ini. Pastinya Suyono dibunuh karena para pelaku merasa dendam.  (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas