Kota Malang

Gadang Berdarah, Suyono Dibunuh Secara Sadis, Rekontruksi 52 Adegan

Diterbitkan

-

Aldy memperagakan saat menikam Suyono. (ist)

Memontum, Kota Malang—-Pembunuhan terhadap Suyono alias Keceng (34) warga Dusun Baran, Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Selasa (9/4/2019) pagi, ditekontruksi. Ada 2 lokasi yang digunakan untuk rekontruksi yakni Kafe Union Jl Padjajaran, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan sekitaran jembatan Pasar Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dalam rekontruksi itu menghadirkan para tersangka yakni Anisa Widyaningtyas alias Tyas (21) dan Ih (17), adiknya , keduanya warga Jl Tutu, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Aldy Dwi Yahya (24) warga Jl Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Suhariyanto Wijaya (20) warga Jl Kyai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, DR, (17) warga Dusun Bunder, Kelurahan Ampeldento, Karangploso, Kabupaten Malang, Bl (15) warga Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Kl (17) warga Jl Teluk Grajakan Barat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Rekontruksi tersebut cukup mengundang perhatian warga sekitar. Apalagi saat di Jembatan Pasar Gadang, warga banyak berdatangan ke lokasi. Para tersangka sendiri dijaga cukup ketat agar tidak ada amuk massa.

Tersangka saat reka ulang. (ist)

Tersangka saat reka ulang. (ist)

Rekontruksi ini sendiri untuk menyamakan keterangan para tersangka dengan reka ulang di lapangan. Dalam rekonstruksi yang digelar di Cafe Union terdapat 15 adegan sementara itu reka ulang yang diperagakkan di jembatan Gadang terdapat 37 adegan. Mulai dari Suyono dijemput di Kafe Union hingga dikroyok dan dibunuh di jembatan Pasar Gadang. Aldi melakukan penikaman hingga Suyono (diperagakan oleh petugas) ambruk. Tak hanya itu, Aldi juga menepikan tubuh Suyono dengan cara ditendang.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna SH SIK mengatakan bahwa rekontruksi ini untuk menyelaraskan keterangan para tersangka dengan fakta di lapangan. ” Dari rekontruksi ini kita dapati kesesuaian mulai dari menjemput, mengeroyok, memukul, menendang hingga menusuk korban yang berakibat kematian. Reka ulang ini akan memperkuat alat bukti kuta dalam pemberkasan. Untuk pisau dibuang oleh tersangla Al ke sungai dan belum ditemukan,” ujar AKP Komang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Suyono alias Keceng (34) warga Dusun Baran, Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Selasa (2/4/2019) sekitar pukul 03.00, dibunuh sekitaran jembatan Pasar Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Saat ditemukan, ada 4 luka tikaman dibagian dada yang membuat Suyono tewas di lokasi.

Jenazah Suyono kemudian dibawa ke kamar mayat RSSA Malang untuk di otopsi. Petugas Polres Malang Kota, dengan cepat melakukan penyelidikan dan ganya dalam waktu beberapa jam saja sudah ada 5 orang yang diamankan. Namun sampai pukul 15.00, mereka masih dalam pemeriksaan terkait keterlibatannya.

Namun sumber Memontum.com menyebutkankan bahwa korban dibunuh setelah dituduh menjadi SP. Hal itu karena salah satu keluarga pelaku baru saja ada yang masuk penjara karena kasus narkoba. Namun petugas masih terus melakukan penyelidikan apakah ada motif lain di balik aksi ini. Pastinya Suyono dibunuh karena para pelaku merasa dendam.

Advertisement

Tuduhan yang dilontarkan oleh Anisa Widyaningtyas alias Tyas (21) dan dan Ih (17), adiknya, keduanya warga Jl Tutu, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kepada Suyono alias Keceng (34) warga Dusun Baran, Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, memang tidak berdasar dan hanya temakan isu Hoax yang bersumber dari “katanya”.
Dari dari isu Hoax yang menyebutkan bahwa Suyono adalah SP (Informan Polisi) telah membuat Tyas dan Ih kehilangan akal sehatnya. Hal itu dikarenakan salah seorang keluarganya ada yang ditangkap polisi hingga menuduh Suyono sebagai informan polisi. Dari sinilah Tyas menyusun rencana hingga terjadilah pembunuhan ini.

Saat dirilis di Polres Malang Kota, pada Kamis (4/4/2019) siang, Tyas sempat mengatakan bahwa dia tidak tahu secara langsung kalau Suyono adalah informan polisi yang mengakibatkan saudaranya masuh bui karena narkoba. Namun dia termakan omongan dari Ih, adiknya yang menyebut Suyono adalah informan. ” Saya tidak tahu langsung. Namun saya diberitahu oleh Ih, adik saya,” ujar Tyas singkat sambil terus menundukan wajahnya. Akibat termakan isu Hoax ini, Tyas dan Ih bakal dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun hingga seumur hidup. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas