Kota Malang

BPJS Lunasi Hutang RS, Semoga Layanan Maksimal Bagi Pasien

Diterbitkan

-

BPJS Lunasi Hutang RS, Semoga Layanan Maksimal Bagi Pasien

Memontum Kota Malang – BPJS Kesehatan membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan sebesar Rp 11 triliun kepada rumah sakit. Di luar itu, BPJS Kesehatan juga membayar sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Upaya ini sebagai pembuktian dan pelayanan kepada masyarakat, jika BPJS Kesehatan telah melunasi hutang ke faskes dan rumah sakit, dengan harapan masyarakat mendapatkan hak pelayanan maksimal dari faskes dan rumah sakit.

“Dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan (faskes), diharapkan pihak faskes bisa melakukan kewajibannya sesuai regulasi. Rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman, agar optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada para pasien JKN-KIS tanpa diskriminasi. Sehingga masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung,” jelas dr H Munaqib, MM, AAAK, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS KC Malang.

Munaqib menjelaskan, pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan KC Malang sebesar Rp 291.639.330.328 untuk tagihan jatuh tempo hingga 8 April 2019. Dimana terdapat 220 FKTP dan 100 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya.

Advertisement

“BPJS Kesehatan memiliki mekanisme pembayaran rutin yang dilakukan setiap tanggal 15, sebagai pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu,” jelas dr. Munaqib, sapaan akrabnya.

Tagihan klaim rumah sakit yang Iolos veriflkasi dan sudah jatuh tempo, dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Artinya, rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, penyakit kronis degeneratif yang lebih banyak menyerap dana, yaitu jantung, kanker, stroke, SC, katarak, dan lainnya. Sementara dana tersebut lebih banyak terserap oleh rumah sakit besar dengan pertimbangan banyaknya pasien yang ditangani.

“Seperti RSSA itu sekitar Rp 40 Milyar, bisa berubah-ubah. Kemudian rumah sakit besar lainnya itu Lavalette, RS Soepraoen, dan lainnya,” beber Munaqib.

Advertisement

Munaqib menambahkan, selain memberikan jaminan Iayanan kesehatan yang berkualitas, program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.

“Apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir. Sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik. Harus fair. Kami mengapresiasi atas kerja sama penyedia Iayanan (provider), sekaligus mohon maaf atas pengertian dan kesabarannya selama ini. Kami juga berterima kasih kepada media yang turut berperan dalam pemberitaannya,” tandas Munaqib. (adn/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas