Hukum & Kriminal

Sutanti Divonis Bebas Murni

Diterbitkan

-

Sutanti dan Hery Basuki SH MH MBA, Penasehat hukumnya usai vonis bebas murni. (gie)

Memontum Kota Malang – Satu persatu kebenaran mulai terungkap. Sutanti (57) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (20/5/2019) siang, divonis bebas murni oleh majelis hakim. Tentunya laporan Chandra Heriputra terkait Pasal 266 KUHP dan Pasal 385 KUHP tidak terbukti dalam persidangan.

Pasal 266 dan 385 KUHP muncul karena Candra merasa, rumah di Jl Soekarno-Hatta milik Sutanti tersebut adalah miliknya hasil beli dari Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Padahal Sutanti tidak pernah menyuruh Maria untuk menjual tanah dan bangunan rumahnya di Jl Soekarno-Hatta terbut. Bahkan Sutanti juga tidak pernah menerima uang dari jual beli yang dilakukan Maria Purbowati.

Maria telah melakukan penipuan 13 aset milik Sutanti dengan modus pengurusan Tax Amnesty. Bahkan akibat dari kejadian ini Sutanti kehilangan harta bendanya hingga mengalami kerugian sebesar Rp 50 miliar. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyebut bahwa jual beli antara Chandra dengan Maria tidak sah. Karena Sutanti tidak pernah menyuruh Maria untuk menjual tanah dan bangunan di Jl Soaekarno-Hatta. Selain itu Sutanti juga tidak pernah menerima uang dari jual beli yang dilakukan Maria. Saat kejadian, Maria berstatus anak kos di rumah Sutanti.

“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Terdakwa bebas murni. Memulihkan nama baik terdakwa, memulihkan hak Sutanti, harkat dan martabatnya,” ujar majelis hakim. Menangapai putusan ini JPU masih pikir-pikir. Terkait putusan bebas murni ini, Hery Basuki SH, MH, MBA, penasehat hukum Sutanti menjelaskan bahwa perkaranya Sutanti berawal dari laporan Chandra karena merasa telah mebeli tanah di Jl Soekarno-Hatta.

Advertisement

“Kenyataanya Sutanti tidak pernah menjual tanah itu kepada Chandra Heriputra. Saya menduga jual beli, PPJB dan kuasa menjual semuanya direkayasa, tidak ada fakta yang terungkap, tidak ada aliran dana ke rekening Sutanti, yang ada ke Maria yang sudah divonis 3 tahun penjara,” ujar Heri. Keadilan terungkap. Sutanti divonis bebas murni, Maria Purbowati yang telah menipu Sutanti dihukum 3 tahun penjara. Selain itu pembelian tanah dari Chandra ke Maria Purbowati juga dianggap tidak sah.

“Bu Sutanti telah ditipu oleh Maria. Modusnya berpura-pura menguruskan Tax Amnesty. Namun 13 sertifikat milik Sutanti malah dikuasai Maria dan satu persatu dijual oleh Maria. Termasuk di Jl Tegal gonda dan juga Jl Soekarno-Hatta. Akibat penipian ini Sutanti mengalami kerugian Rp.50 miliar,” ujar Heri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Maria Purbowati pernah berteriak-teriak mengatakan bahwa dirinya sebagai korban kasus penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang oleh Leonardo dan Chandra. Namun pada Senin (3/12/2018) malam, dia ditangkap oleh petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Saat dijemput petugas, Maria sedang bersama 2 petugas Kejaksaan. Maria kemudian dibawa ke Polda Jatim.

Yakni terkait kasus laporan Sutanti (57) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Maria telah dilaporkan oleh Sutanty atas dugaan kasus penipuan, penggelapan benda tak bergerak, pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta authentik.

Advertisement

Baca : Dikerjai Maria, Sutanti Rugi Rp 40 Miliar

Yakni Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP. Namun siapa sangka, kini Maria malah dilaporkan oleh Sutanty. Dikarenakan aset Jl Soekarno-Hatta, tersebut adalah milik Sutanty yang dikuasai oleh Maria. Menurut keterangan Hery Basuki SH MH MBA, kuasa hukum Sutanti mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Maria ke Polda Jatim pada Oktober 2018.

“Bu Sutanty sudah mengenal Maria. Klien kami memiliki belasan aset. Maria menawarkan menguruskan tax amnesty. Klien saya diminta beberapa kali tanda tangan surat kuasa untuk pengurusan tax amnesty tersebut. Namun pada Juli 2018, Bu Tanty baru tahu kalau aset miliknya di Jl Soekarno-Hatta sudah dijual oleh Maria kepada Chandra” ujar Hery Basuki. Saat ini Maria mendekam di LP Wanita Sukun untuk jalani hukuman 3 tahun penjara. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas