Hukum & Kriminal
Polsek Kendit dan Perhutani Hadang Mobil KIA Muat Kayu Curian
Memontum Situbondo – Polsek Kendit bersama petugas Perhutani KROH Klabang, Jum’at (21/6/2019) pagi, mengamankan warga atau sopir yang diduga mengangkut kayu tanpa adanya surat sahnya hasil hutan.
Keterangan yang berhasil dihimpun Wartawan Memontum.com, sekitar pukul 04.00, petugas patroli Polsek Kendit bersama Perhutani memberhentikan sebuah mobil KIA Pregio warna gold B 1911 TVI yang mengangkut kayu jati sebanyak 12 batang.
Setelah dilakukan pemeriksaan terkait administrasi surat sahnya hasil hutan, sopir mobil berinisial AS (49) warga Rajekwesi Kecamatan Kendit tidak dapat menunjukkan surat-surat kayu tersebut.
Menurut pengakuan AS, kayu tersebut dibeli dari HD warga Desa Leprak Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso tanpa dilengkapi surat sahnya hasil hutan dengan harga Rp 1.200 ribu, namun baru dibayar. Rp 1 juta.
Selanjutnya petugas patroli Polsek dan Perhutani melakukan pengecekan tunggak kayu yang diangkut AS berasal dari kawasan hutan gunung Ringgit petak nomor 24b dan ditumpuk di petak 24a area hutan gunung ringgit RPH Brebes BKBH Klabang.
Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu H Nanang Priyambodo, SSos saat dikonfirmasi wartawan Memontum.com, membenarkan bahwa Polsek Kendit dan Perhutani telah mengamankan 1 unit mobil dan sopir yang mengangkut kayu jati diduga ilegal dari hasil mencuri serta tanpa dilengkapi surat yang sah.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kendit. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, “ ujarnya. (im/oso)