Hukum & Kriminal

Bawa SS di Samping Taman Singa Merjosari, Mau Ngisep Rame-rame

Diterbitkan

-

Tersangka Arifin dibekuk petugas Reskrim Polsekta Lowokwaru . (ist)

Memontum Kota Malang – Rokhmad Arifin (36) warga Dusun Pabrikan, Desa Jambesari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, hingga Senin (24/6/2019) pukul 16.00, masih terus menjalani pemeriksaan di Polsekta Lowokwaru. Kepada petugas, Arifin mengaku bahwa dia belum sempat menikmati pembelian SS (Shabu -Shabu). Sebab saat ditangkap, dia baru saja melakukan transaksi.

Rencananya SS tersebut hendak dipakai pesta bersama seorang temannya. Pembeliannya sendiri secara patungan. Dia tidak tahu berapa harga 1 poket SS seberat 0,5 gram tersebut. Sebab dia hanya memberi iuran kepada temanya yang masih DPO, sebesar Rp 200 ribu. Pada Sabtu (22/6/2016) malam, dia hanya bertegas mengambil 1 poket SS itu di jalan samping Taman Singa Merjosari.

Posisi Shabu saat pertama kali ditemukan. (ist)

Posisi Shabu saat pertama kali ditemukan. (ist)

” Kami masih terus melakukan pengembangan. Untuk tersangka RA, karena kedapatan memiliki narkotika, dia kami kenakan Pasal 112 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2019. Untuk pelaku lain, masih kami buru,” ujar Kapolsekta Lowokwaru Kompol Pujiyono.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rokhmad Arifin ditangkap petugas Rekrim Polsekta Lowokwaru pada, Sabtu (22/6/2019) pukul 22.30, dibekuk petugas Polsekta Lowokwaru. Saat dibekuk di samping Taman Singa Jl Mertojoyo, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Arifin kedapatan menyimpan 1 poket SS (Shabu-Shabu) seberat 0,5 gram yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.

Informasi Memontum bahwa petugas Rekrim Polsekta Lowokwaru mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di jalan kecil samping Taman Singa. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mencuriga gerak gerik Arifin.

Advertisement

Atas kecurigaan ini, petugas melakukan pengeledahan hingga menemukan bungkus rokok mild yang di selipkan di celana bagian perut. Saat dicek ternyata bungkus rokok tersebut berisikan pipet kaca yang di dalamnya terdapat 1 poket SS. Meskipun kedapatan bawa SS, Arifin mengaku bahwa SS miliknya tidak untuk dijual melainkan dikonsumsi sendiri.

Karena sudah kedapatan menyimpan SS, Arifin harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Kini petugas Poksekta Lowokwaru masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Lowokwaru Kompol Pujiyono SH mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan. ” Tersangka RA kedapatan menyimpan narkotika jenis Shabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujar Kompol Pujiyono. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas