Hukum & Kriminal

Nyoba Jadi Kartel, Arek Tulungagung Jualan Sabu di Trenggalek

Diterbitkan

-

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Sepertinya perang terhadap Narkoba dan Okerbaya semakin digalakkan oleh jajaran Polres Trenggalek.

Kali ini, Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkoba dan beroperasi di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, mengatakan, pelaku tertangkap tangan menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar berupa pil dobel L.

“Pelaku dengan identitas Arja Fathikul Umam (22) warga Desa Notorejo Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung diringkus unit opsnal Satresnarkoba di tepi jalan desa Kamulan Kecamatan Durenan, ” ungkap Didit, Senin (24/6/2019).

Advertisement

Lebih lanjut Didit menuturkan, saat itu kecurigaan petugas benar adanya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket Narkoba yang diduga kuat jenis Sabu-sabu seberat 0, 54 gram dan 350 butir Pil double L.

Alhasil, pelaku digelandang ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Berawal dari informasi masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil menangkap pelaku, ” imbuhnya.

Selain sabu-sabu dan pil double L, dari tangan pelaku petugas juga mengamankan sebuah handphone, uang tunai, dompet dan tas plastik warna hitam sebagai barang bukti.

Advertisement

Hingga saat ini pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subs pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah, ” tegas Didit.

Dalam hal ini, Kapolres Trenggalek juga memberikan apresiasi kepada jajarannya yang secara konsisten dan tak pernah lelah bekerja memberantas peredaran maupun penyelahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Trenggalek.

“Ini adalah bentuk komitmen kami memberantas Narkoba tanpa pandang bulu. Jangan coba-coba main-main di Trenggalek. Nobat, nongol babat, ” pungkas Didit. (mil/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas