Trenggalek
Pelantikan Caleg di Trenggalek Tunggu Putusan MK, Terkait Gugatan PDI Perjuangan
Memontum Trenggalek – Ajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), kursi legislatif di Kabupaten Trenggalek terancam terjadi kekosongan. Seperti yang diketahui, ada 1 nama bakal calon legislatif Dapil 1 dari Partai PDI Perjuangan yang mengajukan gugatan ke MK dalam Pemilihan Umum serentak 2019 kemarin.
Akibatnya, jika PHPU yang diajukan tak kunjung usai, kursi legislatif di Kabupaten Trenggalek akan terjadi kekosongan.
Terkait adanya gugatan perselisihan PAPUA ke MK ini, KPUD Kabupaten Trenggalek juga telah mengirimkan berkas kepada KPU RI untuk keperluan sidang pemeriksaan pendahuluan yang rencananya akan dimulai tanggal 8 – 9 besok.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut Ketua KPUD Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi mengungkapkan proses pelantikan 45 calon anggota legislatif di Kabupaten Trenggalek harus menunggu putusan terkait PHPU dari MK. “Kita masih menunggu putusan dari MK sebagai landasan pelantikan anggota legislatif terpilih dalam Pileg kemarin. Hasilnya nanti akan ditindak lanjuti dan diawasi oleh Bawaslu, ” ungkap Gembong, Jumat (05/07/2019).
Mengingat masa berakhir anggota legislatif lama masa jabatan 2014 – 2019 akak berakhir, pihaknya juga belum bisa memastikan akan seperti apa kedepannya.
Masih terang Gembong, jika putusan MK nantinya dapat dilakukan secepatnya maka kekosongan kursi legislatif tidak akan terjadi, begitu pun sebaliknya.
“Pelantikan akan dilakukan setelah ada putusan dari MK, ” tandasnya.
Ia berharap putusan MK dapat segera dilakukan secepat mungkin, agar calon anggota legislatif bisa segera dilantik dan tidak sampai terjadi kekosongan. Terlebih sesuai peraturan, tidak diperbolehkan jika terjadi kekosongan di kursi legislatif.
Kemungkinan kekosongan kursi legislatif bukan pertama kalinya terjadi di Kabupaten Trenggalek. Dikonfirmasi terpisah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek mengaku kekosongan kursi legislatif bukan pertama kali terjadi.
“Pernah ada kekosongan kursi legislatif, namun tidak dalam jumlah yang banyak. Sebab saat ini tersisa sebanyak 43 anggota legislatif dari 45 anggota DPRD Trenggalek, ” tutur Agus. (mil/yan)