Hukum & Kriminal

Lhoh Ada Denda “Siluman”, Kepala Kantor Bank SWA Gumukmas Minta Tanya Pusat

Diterbitkan

-

WAWANCARA : Robi Kepala Kantor Cabang Bank SWA Gumukmas saat dikonfirmasi Memontum.com di kantornya. (gik)

Jember, Memontum – Seorang warga Dusun Jatiagung Desa/Kecamatan Gumukmas, Sukardi (50) merasa kaget lantaran denda dari pinjamannya di Bank Sinar Arta Wuluhan (SWA) mencapai Rp 12 juta, padahal, dia mengaku tidak pernah telat membayar.

“Awalnya pinjam uang 15 juta, mengangsur satu juta seratus selama 18 kali BPKB bisa keluar. Namun, sudah saya bayar tinggal yang terakhir BPKB tidak dikeluarkan,” ujar Sukardi, di kediamannya Kamis (18/7/2019) sore.

Penyebabnya, sambung Sukardi, dirinya dikenai denda Rp 12 juta. Padahal, itu tinggal pembayaran terakhir, BKPB bisa keluar.

“Sampai sekarang BPKB belum diserahkan, masih disuruh menunggu, menunggu apa,” katanya bertanya-tanya.

Advertisement

Sukardi memperlihatkan bukti pembayarannya. Ia membayar lewat Subandi pegawai Bank SWA, pinjamannya atas nama istrinya Lilik Suwarti.

Sementara Kepala Kantor Cabang Bank SWA Gumukmas, Robi enggan memberikan keterangan. Ia meminta kami agar konfirmasi ke kantor pusat. Padahal, Sukardi melakukan proses pinjaman di Kantor Cabang SWA Gumukmas yang juga dibenarkan Robi.

“Untuk penyelesaian bapak Sukardi, jenengan langsung konfirmasi ke pusat, jadi langsung ke kantor pusat di Wuluhan, jadi di sana dijelaskan kronologinya, di sini kita tidak bisa memberikan data apapun,” ujar Robi di kantor cabang Bank SWA Gumukmas.

Kata Robi, kemaren sudah didiskusikan terkait ini supaya pusat yang menjawab, di sana ada lawyernya sendiri.

Advertisement

“Jadi kita tidak bisa memberikan keterangan apapun,” ucap Robi seolah lepas tangan. (rir/yud/oso)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas