Hukum & Kriminal

Kepruk Palu ke Jari Karyawan, Bos Triangel Dilaporkan Polisi

Diterbitkan

-

Kepruk Palu ke Jari Karyawan, Bos Triangel Dilaporkan Polisi

Memontum Kota Malang – Kondisi Novi Fransiska Aditama (26), warga asli Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, hingga Sabtu (10/8/2019) siang, masih dalam perawatan di rumahnya. Pihak keluarga menuntut proses hukum terus berjalan. Bagimana tidak, pelaku yang disebut bernama Jhonson, bos cafe and beer house Triangel, sangat kejam.

Selaku karyawan, Adit tidak seharusnya diperlakukan seperti itu oleh Jhonson. Apapun alasannya, perbuatan Jhonson pada Jumat (2/8/2019) pukul.03.00, sudah diluar batas. Dia memukulkan palu pemecah es batu pada 3 jari tangan kiri Adit. Bahkan akibat dari kejadian itu, 3 tulang jari patah dan ada bagian tulang yang remuk.

tulang jari kiri adit terlihat patah dan ada yang remuk dibagian ujung. (repro)

tulang jari kiri adit terlihat patah dan ada yang remuk dibagian ujung. (repro)

Saat dikonfirmasi Memontum.com pada Sabtu (10/8/2019) siang, M Muhtarom, ayah Adit berharap petugas Polres Malang Kota segera menangani laporannya. ” Kami sudah melapor ke Polres Malang Kota pada Rabu (7/8/2019) malam. Kami berharap petugas Polres Malang Kota segera menangani laporan kami. Karena ini sudah jelas pelakunya dan murni penganiayaan,” ujar Muhtarom.

Muhtarom tidak pernah menyangka bahwa Jhonson selaku bos di Triangel bisa begitu kejam terhadap Adit. “Anak saya sudah bekerja di Triangel selama 2 tahun. Kenapa jari-jari tangan kirinya sampai dipukul palu hingga luka parah seperti ini. Jhonsen selaku bos Triangel sangat kejam terhadap anak saya. Kami dan semua keluarga bersikukuh untuk tetap pada proses hukum,” ujar Muhtarom.

Dalam laporannya di Polres Malang Kota, pihak Adit menyebut penganiayaan terhadapnya dilakukan pada Jumat (2/8/2019) pukul.03.00 di meja VIP 6 Triangel. Adit yang bekerja sebagai waiters cafe Trangel dituduh oleh Jhonson.

Advertisement

Dia dituduh telah menjual minuman keras tanpa seijin Jhonson. Tentunya tuduhan itu ditolak oleh Adit karena tidak benar. Jhonson kemudian menyuruh Adit menaruh tangannya di atas meja.

Hantaman palu besi pemecah es batu mematahkan dan meremukan jari kelingking, jari manis dan jari tengah tangan kiri Adit.

“Ada jari yang ujungnya remuk dan ada bagian yang hilang. Kata dokter jari tangan anak saya sudah tidak bisa kembali 100 persen,” ujar Muhtarom.

Lebih miris lagi, pihak Triangel sempat menyuruh orangnya ke RS untuk datang menemui Adit saat dirawat di RS Lavalette. Mereka membawa surat pernyataan bahwa kejadian yang dialami oleh Adit bukanlah penganiayaan melainkan akibat kecelakaan kerja.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna SIK SH, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Kalau penganiayaan ancamannya 5 tahun. Selanjutnya kami kami kumpulkan fakta-fakta hasil visum dan keterangan saksi,” ujar AKP Komang. (gie/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas