Hukum & Kriminal

Palu Maut Penghancur Jari, Polisi Segera Panggil Jhonson Bos Cafe and Beer House Triangel

Diterbitkan

-

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi SH SIK. (gie)

Memontum Kota Malang – Terkait kasus palu maut penghancur jari tangan, petugas segera memangil pihak terlapor. Yakni Jhonson (40) bos cafe and beer house Triangel. Jhonson bakal dipanggil pada Rabu atau Kamis mendatang untuk jalani pemeriksaan. Hal itu seperti yang dijelaskan Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna SH SIK, pada Minggu (11/8/2019) siang.

” Kami akan melanjutkan dengan.memanghil saksi dan terlapor. Js akan kami panggil Rabu atau Kamis mendatang. Kami juga masih menunggu hasil visum. Secara kasat mata memang korban mengalami luka, namun tetap akan kami kuatkan dengan hasil visum. Kalau korban tidak bisa beraktifitas atau sampai cacat termasuk dalam katahori penganiayaan berat. Penganiayaan berat ancamannya l3bih dari 6 tahun penjara,” ujar AKP Komang.

Korban Adit, belum bisa beraktifitas karena jari tangannya hancur. (ist)

Korban Adit, belum bisa beraktifitas karena jari tangannya hancur. (ist)

Sampai saat ini pihaknya belum menetapkan status tersangka.pada Jhonson. ” setelah memeriksa saksi-saksi, kita akan melakukan geelar perkara. Kemungkinan minggu depan kita akan gelar perkara. Kita gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan tersangka,” ujar AKP Komang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kondisi Novi Fransiska Aditama (26), warga asli Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, hingga Sabtu (10/08/2019) siang, masih dalam perawatan di rumahnya. Pihak keluarga menuntut proses hukum terus berjalan. Bagimana tidak, pelaku yang disebut bernama Jhonson, bos cafe and beer house Triangel, sangat kejam.

Selaku karyawan, Adit tidak seharusnya diperlakukan seperti itu oleh Jhonson. Apapun alasannya, perbuatan Jhonson pada Jumat (2/8/2019) pukul.03.00, sudah diluar batas. Dia memukulkan palu pemecah es batu pada 3 jari tangan kiri Adit. Bahkan akibat dari kejadian itu, 3 tulang jari patah dan ada bagian tulang yang remuk.

Advertisement
Foto Ronsen jari Adit yang remuk. (ist)

Foto Ronsen jari Adit yang remuk. (ist)

Saat dikonfirmasi Memontum.com pada Sabtu (10/8/2019) siang, M Muhtarom, ayah Adit berharap petugas Polres Malang Kota segera menangani laporannya.

” Kami sudah melapor ke Polres Malang Kota pada Rabu (7/8/2019) malam. Kami berharap petugas Polres Malang Kota segera menangani laporan kami. Karena ini sudah jelas pelakunya dan murni penganiayaan,” ujar Muhtarom.

Muhtarom tidak pernah menyangka bahwa Jhonson selaku bos di Triangel bisa begitu kejam terhadap Adit. ” Anak saya sudah bekerja di Triangel selama 2 tahun. Kenapa jari-jari tangan kirinya sampai dipukul palu hingga luka parah seperti ini. Jhonsen selaku bos Triangel sangat kejam terhadap anak saya. Kami dan semua keluarga bersikukuh untuk tetap pada proses hukum,” ujar Muhtarom.

Baca : Kepruk Palu ke Jari Karyawan, Bos Triangel Dilaporkan Polisi

Dalam laporannya di Polres Malang Kota, pihak Adit menyebut penganiayaan terhadapnya dilakukan pada Jumat (2/8/2019) pukul.03.00 di meja VIP 6 Triangel. Adit yang bekerja sehagai waiters cafe Trangel dituduh oleh Jhonson. Dia dituduh telah menjual minuman keras tanpa seijin Jhonson. Tentunya tuduhan itu ditolak oleh Adit karena tidak benar. Jhonson kemudian menyuruh Adit menaruh tangannya di atas meja.

Advertisement

Hantaman palu besi pemecah es batu mematahkan dan meremukan jari kelingking, jari manis dan jari tengah tangan kiri Adit.

” Ada jari yang ujungnya remuk dan ada bagian yang hilang. Kata dokter jari tangan anak saya sudah tidak bisa kembali 100 persen.,” ujar Muhtarom.

Lebih miris lagi, pihak Triangel sempat menyuruh orangnya ke RS untuk datang menemui Adit saat dirawat di RS Lavalette. Mereka.membawa surat pernyataan bahwa kejadian yang dialami.oleh Adit bukanlah penganiayaan melainkan akibat kecelakaan kerja. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas