Kota Malang
Ritel Online Mendorong Peningkatan Penerimaan Pajak Sektor Lain
Memontum Kota Malang–Ritel online meningkat tajam senyampang usaha konvensional menurun bahkan gulung tikar. Ternyata hal ini tidak menurunkan nilai penerimaan pajak dari sisi ritel online. Bahkan semakin meningkat tajam dikisaran lebih dari 20 persen, seperti PPh Badan 28 persen, PPh Orang Pribadi (OP) 25 persen, PPN Impor 24 persen, Pasal 22 Impor 23 persen, dan PPh Final 1 persen dengan 41 persen.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pajak RI Drs Ken Dwijugiasteadi, Ak, MSc, saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Sinergi Tiga Pilar antara Direktorat Jenderal Pajak, Konsultan Pajak, dan Akademi, di Auditorium Studio UB TV Gedung Rektorat lantai 2 UB Malang, Selasa (28/11/2017).
Selain Ken, seminar yang bertujuan meningkatkan compliance melalui inklusi kesadaran Perpajakan Penerimaan, juga menghadirkan pembicara lain, diantaranya Drs. Mochamad Soebakir (Ketua Umum IKPI), Dra Elia Mustikasari MSi, Ak, CA, CMA, BKP, BAK (Wakil Ketua IAI KAPj), Hendi Subandi, MA, Ak, CA. (Dosen Jurusan Akuntansi FEB UB), Mahartono (Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jatim III), dan Donny Imam Priambodo ST, MT. (Anggota DPR RI Komisi XI).
“Dari sisi ritel online yang cukup meningkat, juga berdampak pada jasa kurir yang meningkat pula. Terlihat aset mereka bertambah, meski itu sewa atau beli gudang atas meningkatnya jumlah kiriman. Dengan bertambahnya aset, otomatis omzet juga bertambah yang berdampak pada peningkatan penerimaan pajak,” terang Ken, alumni Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.
Tercatat pada sisi jasa kurir, PPn DN 24 persen, PPh Final 1 persen naik 32 persen, dan Pasal 23 114 persen. Sementara sewa lokasi, PPN DN WP Gudang 18 persen, Sewa WP Gudang 21 persen, dan Sewa WP Retail 11 persen.
Sementara Sumber Daya Manusia (SDM) ritel, jasa kurir dan gudang, juga mencatatkan PTKP relatif tinggi dengan rasio 111 persen terhadap PDB per kapita, meski tarif PPh OP relatif lebih sederhana. Hal ini disebabkan UMP di Indonesia dibawah PTKP jika penghasilan dibawah Rp 4,5 juta per bulan.
“Peningkatan tersebut didorong perilaku generasi milenial dimana 55 persen waktunya dihabiskan untuk online, sementara pada kehidupan nyata memilih musik, game, dan lainnya. Munculnya ritel online, menjadikan generasi milenial sebagai pasar tersendiri, yang akhirnya diikuti semua umur,” tukas Ken, yang memasuki masa pensiun pada akhir November ini.
Terbaru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK 03/2017, atas revisi PMK No.118/PMK 03/2016 yang mengatur tentang poin pembahasan Pembebasan PPh Final atas Pengalihan tanah/bangunan bagi peserta amnesti, dan Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final (PAS-Final). (rhd/yan)