Blitar

Perda Minol di Blitar Ditetapkan Awal Desember

Diterbitkan

-

Perda Minol di Blitar Ditetapkan Awal Desember

Memontum Blitar — Pemerintah Kabupaten Blitar menilai aturan mengenai minuman beralkohol (minol) dirasa sangat penting. Hal itu terlihat ketika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dikembalikan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) untuk dievaluasi. Untuk membahas Raperda tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Blitar yang membentuk Perda tersebut segera merespon dengan mengundang beberapa pihak terkait..

Ketua Pansus Pembentuk Perda Pengendalian dan Pengawasan Minol DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo menjelaskan, pasca dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur di Surabaya, memang ada hal yang berbeda persepsi antara pansus dengan yang Raperda yang dievaluasi Gubernur. Terutama di pasal 13, pada Raperda yang dikirim ke Gubernur menyatakan bahwasanya minuman beralkohol golongan A, B, dan C, peredarannya diatur oleh Bupati. Disisi lain Gubernur menganggap itu sebagai wujud larangan. Sehingga menurut dari Gubernur bertentangan dengan Perpres nomor 74 tahun 2017.

“Kami sudah mengundang Disperindag, bagian hukum, MUI, dan ormas Islam lainnya. Kami juga telah menyamakan persepsi bahwa didalam pasal 13 disebutkan minuman beralkohol golongan A, B, dan C, hanya dapat dijual dibeberapa tempat, diantaranya hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan dibidang kepariwisataan.” kata Wasis Kunto Atmojo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/11/2017).

Menurut Wasis Kunto Atmojo, pada intinya secara spesifik itu boleh beredar. Sudah disepakati pada 7 Desember 2017 mendatang, direncanakan Perda ini akan ditetapkan dalam rapat paripurna. Untuk saat ini pihaknya masih menunggu nomor registrasi dari Guberbur Jawa Timur.

Advertisement

“Kita pastikan dalam waktu dekat, Kabupaten Blitar segera memiliki Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” tandasnya.

Lebih lanjut Wasis menjelaskan, Perda tersebut mengatur minol yang bersifat resmi, sehingga harapannya penegak hukum dalam hal ini kepolisian maupun Satpol PP sudah mempunyai payung hukum. Menurut Wasis, jika minol itu resmi tetapi beredar dan penjualnya tidak sesuai dengan peraturan yang di Perda maka harus ditindak.

“Minuman yang ilegal, seperti arak dan oplosan itu sudah wewenang kepolisian dan harus ditindak. Karena sudah melanggar undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen. Jadi polisi jangan segan-segan untuk melakukan tindakan”, papar Wasis.

Politisi partai Gerindra ini menambahkan, Perda ini dibuat untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Blitar. Terutama untuk menyelamatkan generasi muda baik Kabupaten Blitar pada khususnya maupun masyarakat Indonesia pada umumnya.

Advertisement

“Generasi muda kita harus diselamatkan dari minuman beralkohol,” pungkas Ketua Pansus Pembentuk Perda Pengendalian dan Pengawasan Minol DPRD Kabupaten Blitar. (fjr/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas