Hukum & Kriminal

Kasus Palu Penghancur Tulang Triangle, Jhonson Terancam 5 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Adit menunjukan jemari tangannya. (Dokumen gie)

Memontum, Kota Malang – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Jhonson (40) bos Cafe and Beer House Triangle, hingga Senin (30/9/2019) siang, masih mendekam di balik beruji besi Polres Malang Kota. Kasat Reakrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna SIK SH, saat bertemu Memontum.com mengatakan bahwa Jhonson dikenakan Pasal 351 KUHP ayat (2).

“Tersangka JS sudah kami lakukan penahanan sejak Jumat kemarin. Dia kami kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Penganiayaanya masih kita lihat kalau misalkan observasi mengakibatkan tidak bisanya beraktifitas maka bisa dikategorikan penganiayaan berat,” ujar AKP Komang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kondisi Novi Fransiska Aditama (26), warga asli Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, hingga Sabtu (10/08/2019) siang, masih dalam perawatan di rumahnya. Pihak keluarga menuntut proses hukum terus berjalan. Bagimana tidak, pelaku yang disebut bernama Jhonson, bos cafe and beer house Triangle sangat kejam.

Selaku karyawan, Adit tidak seharusnya diperlakukan seperti itu oleh Jhonson. Apapun alasannya, perbuatan Jhonson pada Jumat (2/8/2019) pukul.03.00, sudah di luar batas. Dia memukulkan palu pemecah es batu pada 3 jari tangan kiri Adit. Bahkan akibat dari kejadian itu, 3 tulang jari patah dan ada bagian tulang yang remuk.

Advertisement

Saat dikonfirmasi Memontum.com pada Sabtu (10/8/2019) siang, M Muhtarom, ayah Adit berharap petugas Polres Malang Kota segera menangani laporannya.

“Kami sudah melapor ke Polres Malang Kota pada Rabu (7/8/2019) malam. Kami berharap petugas Polres Malang Kota segera menangani laporan kami. Karena ini sudah jelas pelakunya dan murni penganiayaan,” ujar Muhtarom.

Muhtarom tidak pernah menyangka bahwa Jhonson selaku bos di Triangle bisa begitu kejam terhadap Adit.

“Anak saya sudah bekerja di Triangle selama 2 tahun. Kenapa jari-jari tangan kirinya sampai dipukul palu hingga luka parah seperti ini. Jhonson selaku bos Triangle sangat kejam terhadap anak saya. Kami dan semua keluarga bersikukuh untuk tetap pada proses hukum,” ujar Muhtarom.

Advertisement

Dalam laporannya di Polres Malang Kota, pihak Adit menyebut penganiayaan terhadapnya dilakukan pada Jumat (2/8/2019) pukul.03.00 di meja VIP 6 Triangle. Adit yang bekerja sebagai waiters cafe Trangle dituduh oleh Jhonson.

Baca : Kasus Palu Penghancur Tulang Triangle Jhonson Masuk Penjara

Dia dituduh telah menjual minuman keras tanpa seijin Jhonson. Tentunya tuduhan itu ditolak oleh Adit karena tidak benar. Jhonson kemudian menyuruh Adit menaruh tangannya di atas meja. Sebanyak 5 kali jemari Adit dihantam palu.

Hantaman palu besi pemecah es batu mematahkan dan meremukan jari kelingking, jari manis dan jari tengah tangan kiri Adit.

Advertisement

“Ada jari yang ujungnya remuk dan ada bagian yang hilang. Kata dokter jari tangan anak saya sudah tidak bisa kembali 100%, ” ujar Muhtarom.

Lebih miris lagi, pihak Triangel sempat menyuruh orangnya ke RS untuk datang menemui Adit saat dirawat di RS Lavalette. Mereka.membawa surat pernyataan bahwa kejadian yang dialami Adit bukanlah penganiayaan melainkan akibat kecelakaan kerja. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas