Berita
Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara”, Rekomendasi Dewan Tak Diakomodir (4)
Memontum Pasuruan – Hampir dua pekan permasalahan carut-marut pelaksanaan pilkades Kab. Pasuruan menjadi bahan perbincangan. Politisi, pakar hukum tata negara, pegiat sosial hingga para bacakades mengomentari adanya dugaan Pemkab Pasuruan melalui Perbup No 94 tahun 2019 atas Perbub No. 20 tahun 2017 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa melabrak Permendagri No. 65 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri No. 112 tahu 2014 tentang pemilihan kepala desa.
Hingga dikeluarkannya rekomendasi dari pihak Komisi 1 DPRD Kab.Pasuruan yang isinya diantaranya yakni meloloskan backades yang jumlah maksimal 5 orang menjadi cakades sesuai Permendagri No. 65 tahun 2017, memberi ruang pada bacakades yang tidak lolos uji akademis,untuk melakukan atau menyampaikan nota keberatan serta memutuskan secara keadilan dan menunda pelaksanaan tahapan pilkades hingga pihak panitia tingkat kabupaten memberikan solusi atas carut-marut yang ada selama ini dengan pertimbangan kekondusifan wilayah.
Seperti yang disampaikan oleh Asisten 1 Pemkab Pasuruan Anang Saiful Wijaya, Senin (4/11/2019) mengatakan,” Tahapan pilkades serentak tetap kami laksanakan sesuai jadwal”.
“Adapun rekomedasi dari Komisi I DPRD Kab Pasuruan tidak seluruhnya kami akomodir dan adanya kabar akan dilakukan gugatan secara hukum atas Perbup. Hal tersebut menjadi hak setiap orang dan kami (Pemkab Pasuruan) akan siap menghadapinya,” ujar Anang.
Anang menambahkan, perlu diketahui, saat sosialisasi tahapan pilkades dan hingga saat pelaksanaan uji akademis beberapa waktu lalu tidak ada satupun bacakes yang melakukan protes atau keberatan. Namun setelah keluar hasil uji akademis dari LPPM-Unibraw Malang dan ada beberapa yang tidak lulus, baru melakukan protes ada apa ini?. Hal ini perlu menjadi bahan pertanyaan kami, selaku panitia tingkat kabupaten.
BACA : Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara”, Pembenaran Sejati Republik Maslahat (2)
“Pada pelaksanaan pilkades tahun 2017 lalu, pihak Pemkab Pasuruan juga menggelar uji akademis seperti sekarang ini dan tidak menjadikan permasalahan seperti saat ini. Untuk itu marilah kita semua saling asah, asih, asuh dan menjaga kekondusifan pelaksanaan tahapan pilkades hingga pemungutan suara nantinya,” beber Pak Anang sapaan akrab Asisten I Pemkab Pasuruan bidang pemerintahan ini.
Saat hal ini dikonfirmasikan pada Dr Kasiman Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan di ruang kerjanya.
“Memang secara hukum tidak ada kewajiban bagi Pemkab Pasuruan melaksanakan atau menolak rekomendasi dari kami (Komisi 1). Namun perlu diingat bahwa tupoksi kami sebagai mitra kerja pihak Pemkab dan sebagai lembaga pengawasan terhadap kinerja pihak eksekutif,” ujar Kasiman.
BACA JUGA : “Kabupaten Pasuruan Negara Dalam Negara”, Republik Maslahat Akan Terima Pil Pahit, Jika Ada Gugatan (3)
Perlu juga diketahui bahwa panitia pilkades tingkat kabupaten sendiri, tidak utuh melaksanakan Perbup No.94 tersebut. Salah satu poinnya yakni pihak panitia tidak memberlakukan ketentuan bacakades membaca ayat suci Al Qur’an seperti termaktub dalam Perbup, memberi penilaian lebih pada seseorang bacakades yang pernah menjadi pelayan masyarakat semisal ASN, Perangkat Desa, Kepala Dusun atau lainnya dan dari sisi pendidikannya,” terang dokter Kasiman.
Lebih lanjut, banyak temuan yang didapat oleh rekan-rekan anggota dewan saat pelaksanaan tahapan pilkades yang dirasa sangat janggal. Untuk itu jika rekomendasi dari kami tidak diakomodir oleh Pemkab Pasuruan. Kami akan menerima dengan lapang dada, tapi perlu diingat bahwa kami (komisi satu) mempunyai hak-hak legislatif yang telah diatur oleh perundangan yang berlaku,” pungkas politisi asal partai Gerindra ini. (hen/yan/bersambung)