Hukum & Kriminal

Sengketa dr Hardi dan Valentina, KPKNL Batalkan Lelang, Ada Apa?

Diterbitkan

-

dr Hardi Soetanto usai protes di kantor KPKNL Senin pagi. (gie)
dr Hardi Soetanto usai protes di kantor KPKNL Senin pagi. (gie)

Memontum Kota Malang – Sengketa Bos PT Hardlent Medika Husada yang berlangsung sejak 2012 antara mantan suami istri dr Hardi Soetanto dan FM Valentina, terus berlangsung. Nampaknya dr Hardi hingga Senin (11/11/2019) siang, belum mendapatkan keadilan terkait harta bersama tersebut.

Sebab harta bersama selama pernikahan, selama ini masih dikuasai oleh FM Valantina. Harusnya harta bersama sudah dilakukan pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Malang, pada Jumat (8/11/2019) siang. Sempat terjadi lelang dan bahkan sudah ada bidder yang mengikuti proses lelang.

Namun secara sepihak, KPKNL Malang membatalkan proses lelang dan mengesampingkan bidder dan pemohon lelang dengan seenaknya sendiri. Hal ini cukup merugikan dr Hardi, sebagai pemohon lelang. Tentunya sosok Doni Ardiansyah, pejabat lelang KPKNL Malang yang harus bertanggung jawab terkait pembatalan lelang tersebut.

Oleh karena itu pada Senin (11/11/2019) pukul 08.30, dr Hardi melakukan protes dan mempertanyakan kenapa lelangnya dibatalkan oleh pihak KPKNL. ” Kedatangan saya untuk memprotes dan mempertanyakan langsung kenapa lelang saya dibatalkan oleh pihak KPKNL. Lelang sudah berjalan dan ada bidder. Kenapa KPKNL membatalkan proses lelang tersebut. Ada apa dengan KPKNL Malang?,” ujar dr Hardi.

Advertisement

Sementara itu, Doni Ardiansah, pejabat KPKNL yang membatalkan lelang tersebut, saat ditemui Memontum.com, pada Senin (11/11/2019) siang, mengatakan bahwa pihaknya membatalkan lelang tersebut karena ada persaratan yang kurang diyakininya. ” Karena ada persyaratan yang menurut saya tidak yakin dengan peryaratan itu. Saya tidak yakin dengan lelang itu dari sudut pandang saya. Tidak bisa saya jelaskan,” ujar Doni.

Perlu diketahui bahwa pada Kamis (7/11/2019) pukul 09.00, atau tepat sehari sebelum lelang, Doni Ardyansah sempat datangi Mapolres Malang Kota. Tak lama kemudian, Valentina bersama kuasa hukumnya terlihat juga terlihat datang ke Mapolres Malang Kota. Saat ditanya Memontum, terkait kedatangannya ke Polres Malang Kota, Doni mengatakan bahwa pihaknya ditanya-tanya terkait lelang tersebut. Bahkan informasinya Doni sebanyak 2 kali sudah memenuhi panggilan polisi.

BACA : Sengketa dr Hardi dan Valentina

” Saat itu saya memang datang ke Polresta. Saya dimintai keterangan terkait lelang yang akan saya laksanakan pada Jumat (8/11/2019). Ya mungkin ada laporan sehingga saya dimintai keterangan terkait lelang itu. Tapi saat itu saya tidak bertemu bu Valent,” ujar Doni.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama. Diantaranya rumah di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27 Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan banyak lagi aset lainnya. Termasuk juga aset yang saat ini digunakan Pizza Hut di Jl Galunggung, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

BACA JUGA : Sengketa Bos PT Hardlent Medika Husada, Diserang 3 Penjuru, dr Hardi Tetap Berhak Atas Aset Taman Ijen

Lardi, SH., MH. dan Wida Peace Ananta, SH., MH, kuasa hukum dr Hardi menjelaskan bahwa objek lelang dalam Perkara Nomor: 01/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn Jo No.25/Pdt.G/2013/PN.Tbn masuk dalam harta bersama yang diperoleh selama perkawinan antara dr Hardi dan Valentina.

“Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana sita terhadap harta bersama telah dinyatakan sah dan berharga dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN. TBN tanggal 25 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 124/PDT/2014/PT.Sby tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 503 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 598 PK/PDT/2016 tanggal 24 November 2016 yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga Lelang dapat dilaksanakan,” ujar Lardi. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas