Kota Batu

Aksi Damai MCW Sambut Walikota Batu Terpilih Dibubarkan

Diterbitkan

-

DIBUBARKAN: MCW gagal lakukan aksi damai

Polisi Tegaskan Harus Lengkapi Ijin Demo

Memontum Kota Batu — Tak kantongi ijin aksi secara prosedur, jajaran Polres Batu larang aksi simbolik ‘Pohon Harapan’ untuk menyambut pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu terpilih Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso yang digagas oleh Malang Corruption Watch (MCW) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batu di seputaran Alun-alun KWB.

Jika sesuai jadwal, orasi damai dilangsungkan Selasa (26/12/2017) pagi sejak pukul 10 pagi sampai selesai. Akan tetapi karena ijin yang mendadak pihak Polres melarang aksi damai tersebut.

Rencananya, MCW akan mengajukan beberapa kritik sebagai evaluasi dan proyeksi terhadap kondisi pemerintahan dan pembangunan Kota Batu ke depan. Mayedha Adifrista, Kepala Divisi Korupsi Politik dan Kebijakan Publik MCW, menjelaskan, memang pihaknya mengakui jika ijin aksi ada keterlambatan tetapi yang terpenting, di penghujung tahun 2017 ini, Kota mengalami gelombang masalah dugaan korupsi. Seperti ditangkapnya Wali Kota Batu Eddy Rumpoko oleh KPK atas dugaan suap penggadaan meubelair, buku fiktif di Bappeda dan Dinas Perpustakan dan Arsip Kota Batu, serta kasus lainnya yang belum berhasil diungkap oleh penegak hukum.

“Ditangkapnya ER oleh KPK menjadi jawaban atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan ER dan sejumlah kasus korupsi yang ada di Kota Batu. Diantaranya, korupsi PT BWR, korupsi Batu Shinning Investmen, dugaan korupsi penggadaan lahan Balai Kota Among Tani, dugaan korupsi pengemplangan pajak JTP Group, dugaan korupsi tukar guling tanah Dadaprejo, dugaan korupsi perijinan (perumahan, hotel, tempat hiburan, penggadaan buku, dan lain-lain),” kata Mayedha. Selasa (26/12/17) disela-sela aksi.

Advertisement

Salah satu tersangka OTT oleh KPK adalah Kabag Unit Pelayanan dan Penggadaan (ULP), Edi Setiawan. Pada 4 Desember 2014, Edi Setiawan memberikan keterangannya dalam kesaksian di Tipikor Jatim bahwa selama penyelenggara pilkada, ia diminta oleh Eddy Rumpoko untuk menghimpun dana, yang akan disalurkan pada kampanye DR dan PS. Pernyataan Edi Setiawan tersebut perlu didalami secara serius guna mengungkap praktik gelap penyelenggaraan pilkada di Kota Batu yang sarat dengan permainan kotor.

Pernyataan Edi Setiawan juga patut didalami oleh KPK. Jika memang benar penghimpunan uang tersebut berasal dari hasil korupsi, maka KPK dapat mendelikan dugaan tersebut sebagai tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dimana uang hasil korupsi dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pilkada calon tertentu yaitu DR.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas