Kota Malang

Aliansi Rakyat Malang Tuntut Kesejahteraan Buruh

Diterbitkan

-

Aliansi Rakyat Malang Tuntut Kesejahteraan Buruh

Kata Sutiaji, sinergi antara pengusaha dan buruh merupakan keniscayaan untuk menjamin kelangsungan usaha. Kedua pihak memiliki hak, kewajiban dan tanggungjawab masing-masing yang diikat dalam suatu perjanjian kerja. Tapi dalam perjalanan yang dinamis, kedua pihak memiliki celah untuk berbeda sudut pandang yang berpotensi menimbulkan konflik, protes, atau dalam skala lebih besar bisa berbentuk unjuk rasa.

Di Malang Raya terdapat 1.200 anggota Serikat Pekerja Buruh Indonesia. Sebagian dari mereka diperkirakan turun ke jalan besok untuk menyampaikan aspirasi perbaikan nasib bertepatan dengan Hari Buruh 1 Mei 2018.

“Kegiatan anarkis tidak akan menghasilkan keputusan yang adil. Keputusan yang adil hanya akan dihasilkan melalui musyawarah antar pihak yang berbeda sudut pandang. Dasarnya adalah kompromi untuk saling memahami kemampuan dan kekurangan masing-masing pihak,” ujar Sutiaji

Untuk diketahui pada aksi unjuk rasa sebelumnya, ada 14 tuntutan yang disuarakan aktivis burih. Antara lain penolakan upah murah, pencabutan PP 78/2015 tentang pengupahan, penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta pemenuhan hak normatif pada buruh perempuan.

Advertisement

UMK Kota Malang di tahun 2016 adalah Rp 2.099.000, dan UMK Kota Malang tahun 2017 adalah Rp 2.272.167,50. UMK Kota Malang tahun 2018 adalah Rp 2.470.073,29 ada kenaikan sebesar Rp 197.905,79 dibandingkan UMK 2017. Penghitungan UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri atas perwakilan dari gabungan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah Dasar penghitungan kenaikan UMK itu dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (man/yan)

Laman: 1 2

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas