Kabupaten Malang
Anggaran Hibah 2026 Tembus Rp 159 Miliar, Banggar DPRD Kabupaten Malang Minta APH Turut Lakukan Pengawasan

Memontum Malang – Realisasi anggaran hibah 2026 di APBD Kabupaten Malang mencapai angka Rp 159,9 miliar. Cukup tingginya alokasi itu, mendapat perhatian Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.
Dirinya meminta, agar aparat penegak hukum (APH) turut melakukan pengawasan. Dengan pertimbangan, penggunaan dana hibah rentan menjadi masalah hukum ketika pemanfaatannya tidak dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
“Saat ini kita ketahui, masih ada sejumlah pemeriksaan kejaksaan terkait dana hibah KONI tahun 2023 dan 2024. Ini harus menjadi catatan dan atensi kita semua,” kata Zulham, Kamis (11/12/2025) tadi.
Wakil Ketua Fraksi PDI-Perjuangan itu memberikan catatan, bahwa idealnya penerima hibah diprioritaskan pada sektor yang membawa dampak langsung kepada masyarakat, terutama di bidang pelayanan dasar. Dirinya mengungkapkan, ada empat OPD yang menjadi penerima hibah cukup besar di tahun 2026. Diantaranya, Dinas Pendidikan (Rp 86,1 miliar), Dinas Kesehatan (Rp 27,6 miliar), Bakesbangpol (Rp 17,2 miliar) dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Rp 12,6 miliar).
“Prioritasnya harus tepat, karena ruang fiskal kita mengalami efisiensi besar-besaran dari pusat. Tidak boleh lagi ada dana rakyat yang tidak efektif penggunaannya, apalagi bentuknya hibah,” tambahnya.
Baca juga :
Pada APBD 2026, ujarnya, pendapatan daerah ditargetkan Rp 4,33 triliun. Jumlah itu, merosot cukup tajam, yakni Rp 529,27 miliar dibanding target 2025 yang mencapai Rp 4,86 triliun.
Kondisi serupa, juga terjadi pada belanja daerah. Rencana belanja tahun depan dirancang Rp 4,47 triliun atau berkurang Rp 547,03 miliar dari alokasi 2025 yang mencapai Rp 5,02 triliun. Hal itu, merupakan dampak dari pemangkasan dana transfer dari Kemenkeu hingga Rp 644 miliar pada 2026 mendatang.
Zulham yang juga anggota Komisi IV itu juga secara khusus mengingatkan mitranya, yakni Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan terkait dengan pengelolaan Hibah UPLAND di bidang pertanian. Pada 2017, hibah itu sempat menyita perhatian publik karena menjadi objek pemeriksaan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Malang.
Selain itu, pada 2025 ini KPK juga sedang melakukan pemeriksan terkait hibah APBD Jatim 2019-2022 di sektor pertanian yang ada di wilayah Kabupaten Malang dan sudah memeriksa sejumlah saksi Pokmas dan Kepala Desa. “Pertanian ini tulang punggung kabupaten. Jadi harus lurus tidak boleh bengkok. Tidak ada istilahnya kebal hukum, semua sama di mata hukum dan harus tetap taat asas,” ujar Zulham. (had/sit)











