Bangkalan
Anggota Dewan Gadaikan SK, Pengamat Politik: Itu Menyedihkan
Memontum Bangkalan – Pasca dilantiknya anggota DPRD Bangkalan pada 24 Agustus lalu, ada fenomena yang rutin terjadi bagi mayoritas anggota dewan. Yakni menggadaikan Surat Keterangan (SK) untuk menutupi kebutuhan membayar hutang dana kampanye yang dinilai cukup mahal. Melihat hal tersebut, membuat pengamat politik berkomentar.
Surokim pengamat politik sekaligus Dosen Ilmu Komunikasi Politik dan Dekan fakultas ilmu sosial dan budaya Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengatakan, fenomena tersebut terkesan menggelikan dan menyedihkan. Ia berpendapat, anggota dewan harusnya menjadi figur yang menginspirasi bukan malah memberi contoh sebagai kreditor.
Dikatakan pula, dengan menggadaikan SK tersebut secara otomatis dalam semester awal kerjanya mereka masih akan fokus pada urusan domestik mereka sendiri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Salah satunya mereka harus mengembalikan hutang yang digunakan untuk kampanye.
“Menggelikan dan menyedihkan. Perilaku nyata seperti itu membuat kita sulit mengharapkan mereka untuk mampu menjadi pejuang – pejuang filantropi publik, karena orientasi mereka masih memenuhi kebutuhannya sendiri. Artinya, harapan untuk menjadi parlemen negarawan yang sepenuhnya mendedikasikan tugas dan kinerjanya untuk kepentingan publik masih sulit,” paparnya.
Menurutnya, dalam banyak kasus sulit mengharapkan meningkat ke level pengabdi publik dan memikirkan kepentingan publik serta masa depan jika situasi mereka belum selesai dengan urusannya sendiri. Sejauh ini parlemen dan parpol termasuk didalamnya, masih menjadi lembaga yang belum bisa dipercaya publik, tentunya hal ini membutuhkan keseriusan dalam membangun kepercayaan tersebut dengan cara mengutamakan integritas.
Sementara itu,Suyitno Ketua Fraksi PDIP mengaku penggadaian itu dilakukan untuk membayar hutang modal kampanye. Namun sebagian lagi untuk membuka usaha pribadi.
“Ada sekitar 90 persen. Namun, rata-rata dana hasil gadai digunakan untuk bayar hutang kampanye karena disini cost-nya cukup mahal. Misal untuk saksi, saya kemarin dibayar 350 per orang,” keluhnya.
Ia menyebut, SK tersebut bisa dicairkan hingga Rp 500 juta hingga Rp 1 Milliar. Disebutkan, pengajuan penggadaian SK tersebut secara kolektif dan melalui ijin pihak partai, sekretaris dan juga ketua dewan. (ist/nhs/yan)