SEKITAR KITA
Angka Kematian Anak di Jatim Capai 114 Orang Akibat Covid-19
Memontum Surabaya– Angka kematian pada anak Di Jawa Timur mencapai 114 orang. Rentan usia kasus tersebut terjadi usia 18 tahun ke bawah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak Dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur (DP3AK Jawa Timur), Andriyanto, mengatakan Jumlah itu adalah bagian dari keseluruhan daftar kematian per tanggal 1 Agustus 2021, sebesar 21.012 kasus.
Baca Juga:
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- HUT 79 Provinsi Jatim, Pj Gubernur Sematkan 10 Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya
- Belum Genap Sepekan Beroperasi, Bus Trans Jatim Koridor V Surabaya-Bangkalan Dilempar Batu
“Masing-masing 50 anak usia 0-5 tahun dan 64 anak usia 6–18 tahun,” kata Adriyanto, Rabu, (04/08).
Untuk total konfirmasi positif Covid-19 di Jawa Timur per 1 Agustus sejumlah 308.429. Dari jumlah itu 27.480 diantaranya terjadi pada anak.
Selain itu, Andriyanto menyebut anak-anak di Provinsi Jatim banyak anak yang menjadi yatim piatu, lantaran orangtuanya meninggal akibat terpapar Covid-19. Jumlahnya sendiri mencapai 5.082 anak.
Alhasil, pihaknya berkolaborasi dengan lembaga masyarakat, forum anak dan stakeholder melakukan langkah penanganan.
“Menginisiasi upaya pemulihan psiko sosial terpadu bagi anak-anak dengan orangtua meninggal karena Covid-19,” ujarnya.
DP3AK kini tengah mendata jumlah anak yang berstatus sebagai yatim piatu untuk selanjutnya diberikan intervensi perbantuan.
“Anak-anak tersebut juga akan didampingi oleh pendamping psikolog untuk dilakukan assessment dan penguatan psikis selama pandemik berlangsung,” ucap dia.
Penanganan tak hanya pada pemulihan psikis saja. Melainkan juga pada hal pemberdayaan, seperti pada bidang edukasi dan ekonomi mandiri atau kewirausahaan.
Pelatihan diberikan langsung oleh para profesional, baik secara daring maupun tatap muka di UPTD Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur. “Untuk memastikan Anak-anak tersebut memperoleh hak-hak sipilnya, misalnya akta kematian orangtua, akta kelahiran; KK yang ada namanya, kartu identitas anak dan perekaman KTP bagi yang mau berusia 17 tahun,” papar Andriyanto. (ade/ed2)