SEKITAR KITA
Bea Cukai Probolinggo dan Kominfo Lumajang Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Jelita Show
Memontum Lumajang – Guna menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai tidak hanya melakukan giat operasi. Namun, juga mengampanyekan gempur rokok ilegal dengan mengadakan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi.
Hal itu, dibuktikan dengan adanya kegiatan talkshow off air Jelita Show tentang pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Lumajang Pemkab Lumajang, bertempat di Pring Pitu Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, Rabu (13/10/2021).
Baca juga:
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Diskominfo Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo, menyampaikan bahwa peran pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal yakni selain melakukan operasi peredaran, juga dilakukan upaya sosialisasi baik kepada pengguna maupun pedagang rokok untuk membeli rokok legal. Karena dengan membeli rokok legal, maka masyarakat juga turut mendapatkan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan secara keseluruhan.
“Hari ini kita melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, karena rokok ilegal tidak resmi dan tidak membayar pajak atau cukai. Cukai itu sendiri, sangat berguna karena yang didapat dari cukai rokok nantinya akan kembali untuk kepentingan masyarakat, misalnya untuk kesehatan, sekolah, pembangunan sarpras dan masih banyak lainnya,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya berpesan kepada masyarakat agar ikut serta dalam mendukung upaya pemerintah memerangi rokok ilegal, dengan semboyan Gempur Rokok Ilegal. “Silahkan merokok dengan rokok yang legal namun harus mengetahui tempat dan waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu, menjelaskan bahwa manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Jenis barang kena cukai, barang kena cukai ilegal, hingga identifikasi pita cukai palsu serta sanksi hukum bagi yang melanggarnya.
Untuk itu, diharapkan masyarakat bisa melaporkan terkait adanya peredaran rokok ilegal ke pihak bea cukai Probolinggo. Seperti bisa datang langsung ke kantor ataupun melalui media sosial.
“Kami sangat mengharapkan adanya peran serta dan kerjasama dari masyarakat untuk bisa mensukseskan kegiatan gempur rokok ilegal. Kami akan terus melakukan sosialisasi undang-undang cukai kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan paham dan bisa mengidentifikasi rokok ilegal dan legal,” paparnya. (kom/adi/sit)