Jember

Arek Gumukmas Kepergok Jual Pil Koplak di Pasar Baru

Diterbitkan

-

Arek Gumukmas Kepergok Jual Pil Koplak di Pasar Baru

Memontum Jember — Peredaran obat keras berbahaya tanpa resep dokter ternyata masih marak dan dikonsumsi kalangan muda. Ironisnya, mereka tak tahu dampak dari obat keras itu. Jika dikonsumsi terus, bisa merusak beberapa syaraf vital hingga berakibat fatal.

Untuk memutus rantai dampak dari berbahayanya obat keras tersebut pihak Mapolsek Kencong yang dipimpin Aiptu Suryono SH selaku Kanit Reserse Kriminal melakukan penyelidikan dan pengintaian selama seminggu terakhir ini. Hal tersebut dilakukan dikarenakan banyak informasi jika di area pasar baru kencong tempat transaksi barang obat berbahaya jenis Trihexyphenidyl.

Dari situlah ahirnya salah seorang Pemuda Dusun Muneng, Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas berna Hariyono umur 23 berhasil di ringkus bersama barang bukti 22 Klip dan perklipnya berisi 5 hingga 6 butir dengan jumlah keseluruhan pil jenis Trihexyphenidyl sebanyak 101 buah beserta uang tunai 170 ribu dari hasil penjualan juga di amankan petugas pada saat penangkapan pada hari Minggu (22/4/2018).

“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti, kita terapkan pasal 196 sub 197 UU RI No 36 tahun 2009 perihal obat obatan tanpa ijin edar. Dan selanjutnya kami limpahkan ke Unit Reskoba Polres jember guna proses lebih lanjut, ucap Kanit Reskrim Aiptu Suryono SH Senin, (23/4) siang. (Lum/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas