Lamongan

Arek Pasinan Jual Beli Nuri Kepala Hitam dan Burung Perkici Pelangi

Diterbitkan

-

Arek Pasinan Jual Beli Nuri Kepala Hitam dan Burung Perkici Pelangi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, junto Permen LHK RI tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindung. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Norman.

Sementara, Kepala bidang KSDA wilayah II BBKSDA, Yarman mengatakan, sesuai peraturan pemerintah dan perundang-undangan, 2 jenis burung yang diperjual belikan tersangka adalah jenis yang dilindungi undang-undang.

“Burung jenis ini kebanyakan berasal dari Papua,” kata Yarman.

Lebih lanjut Yarman menjelaskan, kedua jenis burung tersebut masuk dalam kategori dilindungi karena keterbatasan wilayah jelajahnya, dan populasinya tergolong rendah, sehingga akan dilakukan rehabilitasi sebelum dikembalikan ke alam.

Advertisement

“Secepatnya dan dengan persetujuan dari Kasat, dan juga Kejaksaan, kita akan segera lakukan rehabilitasi dan lepas ke alam,” pungkasnya. (lai/ifa/zen/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas