Lamongan

Arek Pasinan Jual Beli Nuri Kepala Hitam dan Burung Perkici Pelangi

Diterbitkan

-

Arek Pasinan Jual Beli Nuri Kepala Hitam dan Burung Perkici Pelangi

Memontum Lamongan – Salah seorang pemuda, TR (27) Desa Pasinan Kecamatan Baureno Bojonegoro terpaksa diamankan Satreskrim Polres Lamongan lantaran diduga melakukan penjualan satwa yang dilindungi.

“Pelaku ini menjual 2 jenis burung yang dilindungi melalui media sosial, yaitu group WA, dengan harga burung per ekornya Rp 2,1 juta,” kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Selasa (23/10/2018).

Menurut Norman, pelaku mengaku mendapatkan burung tersebut melalui media sosial di Surabaya dan menjualnya kembali. Namun belum sempat terjual dan baru sebatas menawarkan pada pembeli, tersangka terlebih dulu diamankan polisi.

“Saat bertransaksi di depan Pasar Babat, pelaku pun kami amankan beserta barang buktinya dan kami juga membawa barang bukti lain yang kami dapatkan dari rumah pelaku,” terangnya.

Advertisement

Ia kedapatan memperjualbelikan 3 ekor burung Nuri Kepala Hitam dan 3 ekor Burung Perkici Pelangi.

“Kami juga mengamankan 6 burung yang masuk dalam kategori dilindungi, dari tangan tersangka,” terang Norman.

Laman: 1 2

Advertisement
Lewat ke baris perkakas