Sidoarjo

Bareskrim Sita Lahan Sengketa Puskopkar 24 Hektar di Kawasan Juanda

Diterbitkan

-

Bareskrim Sita Lahan Sengketa Puskopkar 24 Hektar di Kawasan Juanda

“Dengan begitu, saya selaku Notaris pemegang protokol dari Notaris Soeharto (alm) memberitahukan setelah saya memeriksa repertorium (buku daftar akta) yang dibuat Notaris Soeharto (alm). Saya tidak menemukan akta Nomor 15 dan 16 tertanggal 24 November 2004 itu,” itulah isi pernyataan FS Lala’ar SH kepada Puskopkar.

Hal ini diperkuat Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Sidoarjo Abdul Muis Iksan SH. Melalui repertoriumnya menyebutkan akta Reny tidak pernah ada. Jika ada, dinyatakan dan dianggap tidak sah. Tak hanya itu, dengan menggunakan akta pelepasan ‘aspal’, Renny meminta Kepala BPN Sidoarjo, Minarto (saat itu) untuk menerbitkan peta bidang (juga aspal) atas nama PT Dian Fortuna Erisindo Tahun 2007 lalu.

Padahal sebelumnya, Puskopkar sudah mengajukan penerbitan peta bidang tanah Tahun 1997. Tanah seluas 24 hektar itu merupakan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang telah dibebaskan oleh Puskopkar dengan jaminan BTN.

Dari bukti kepemilikan peta bidang aspal ini, Renny lantas menjual ke PT Gala Bumi Perkasa senilai Rp 3,4 miliar Tahun 2007-2008 lalu. Hanya dalam sekejap, tanah itu berada dalam penguasaan Henry Gunawan.

Advertisement

Saat Puskopkar sibuk mempersoalkan penyerobotan asetnya, PT Gala Bumi Perkasa sempat menggugat Reny dengan dalih Reny sebagai penjual ingkar janji karena tidak segera menyerahkan dokumen secara lengkap atas tanah tersebut kepada PT Gala Bumi Perkasa. Skenario gugat menggugat antara PT Gala Bumi Perkasa terhadap Reny berlangsung sampai di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Hingga, akhirnya putusan kasasi (inkrach) memenangkan Henry Gunawan sebagai pembeli sah atas tanah itu.

Berbekal putusan inkrach MA ini, PT Gala Bumi Perkasa langsung menguasai tanah itu. Namun kini, tim penyidik Mabes Polri turun ke lapangan untuk menyita aset berupa tanah di kawasan pergudangan itu. (wan/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas