Sidoarjo

Bareskrim Sita Lahan Sengketa Puskopkar 24 Hektar di Kawasan Juanda

Diterbitkan

-

Bareskrim Sita Lahan Sengketa Puskopkar 24 Hektar di Kawasan Juanda

Memontum Sidoarjo – Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Puskopkar yang dilakukan Henry Gunawan memasuki babak baru. Hal ini, setelah tim penyidik Bareskrim, Mabes Polri menyita lahan seluas 24 hektar yang dikuasai Henry Gunawan di kawasan Juanda Industrial Park (JIP), Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (2/8/2018).

Kendati ditingkat kasasi Henry Gunawan dimenangkan, akan tetapi pihak Puskopkar terus melakukan upaya perlawanan dengan melakukan laporan ke Mabes Polri. Hasilnya, tim penyidik Mabes Polri turun ke lokasi sengketa dan memasang papan pengumuman penyitaan lahan sengketa yang kini masih ada kegiatan proses pembangunan yang dilakukan sejumlah tukang bangunan di lapangan itu. Papan besar penyitaan itu dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri bernomor 1019/pen.pid/2018/PN.Sda tertanggal 25 Juli 2018.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris saat mengawal pemasangan papan penyitaan lahan itu mengatakan setelah dipasang papan penyitaan ini, maka objek lahan seluas 20 hektar itu tidak boleh dimanfaatkan oleh siapapun tanpa seijin Bareskrim Mabes Polri atau Pengadilan Negeri.

“Papan larangan itu berlaku sampai ada keputusan hukum lebih lanjut dari Pengadilan Negeri,” terangnya kepada Memo X, Kamis (02/08/2018) di TKP.

Advertisement

Berdasarkan datanya, modus kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan Henry Gunawan ini berawal dari penjualan peta bidang tanah dari Renny Susetyowardhani ke Henry Gunawan. Dalam upaya penyerobotan itu, Renny menggunakan akta pelepasan bernomor 15 dan 16 tertanggal 24 Nopember 2004. Pemalsuan akta ini diketahui saat pihak Puskopkar mengecek registernya ke notaris Soeharto SH dan diketahui akta tersebut tidak pernah ada.

Bahkan bukti pemalsuan Reny sebenarnya juga diperkuat notaris pengganti Soeharto SH yang sudah meninggal, yakni GS Lala’ar SH. Notaris pengganti ini menyatakan Soeharto SH tidak pernah membuat dan menerbitkan akta tanah atas nama Reny itu.

Laman: 1 2

Advertisement
Lewat ke baris perkakas