Hukum & Kriminal
Bawa Bahan Peledak untuk Mercon hingga 1 Kg, Pria Paruh Baya asal Gading Probolinggo Digelandang
Memontum Probolinggo – Budan (55), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, ditangkap petugas Polres Probolinggo. Pria paruh baya ini harus digelandangan ke Mapolres, karena kedapatan membawa serbuk bahan peledak mercon atau petasan.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan bahwa pria tersebut kedapatan petugas sedang membawa bahan peledak mercon seberat 1 Kg di Desa Sentong, Kecamatan Semampir, Kabupaten Probolinggo. “Karena sebentar lagi Hari Raya Idul Adha 1444 H, biasanya masyarakat menyambutnya dengan euforia termasuk menyalakan petasan. Oleh karena itu, kami melakukan pencegahan dengan melaksanakan cipta kondisi yang aman dan nyaman. Di sini, kami berhasil mengamankan pria yang membawa serbuk bahan pembuat petasan,” kata Kapolres Probolinggo, Jumat (23/06/2023) tadi.
Baca Juga :
Akibat perbuatannya, Budan dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Tersangka terancam hukuman 20 tahun,” imbuhnya.
Kegiatan pengamanan tersebut, lanjut AKBP Arsya, agar saat perayaan Hari Raya Idul Adha, dalam kondisi kondusif. Keamanan dan kenyamanan masyarakat lebih terjamin, tanpa menggunakan atau menyalakan petasan.
“Kegiatan seperti Takbir Keliling menggunakan kendaraan bak terbuka, sangat kami larang. Itu karena, akan membahayakan masyarakat itu sendiri maupun orang lain. Lebih baik merayakannya di musala atau masjid terdekat,” paparnya. (nun/pix/gie)