Kota Malang

Bawaslu Kota Malang Lantik 15 Anggota Panwascam, Tujuh Anggota sebelumnya Dumas

Diterbitkan

-

LANTIK: Prosesi pelantikan anggota Panwascam oleh Bawaslu Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Sebanyak 15 Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) yang akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, telah dilantik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sabtu (25/05/2024) tadi. Dari total yang dilantik, tujuh anggota sebelumnya masuk pengaduan masyarakat (Dumas).

Ketua Bawaslu Kota Malang, Muhammad Arifuddin, menyampaikan bahwa dari 15 anggota tersebut, 11 diantaranya sudah pernah menjadi Panwascam dalam Pilpres dan Pileg 2024 lalu. Sedangkan empat anggota, merupakan Panwascam baru. Untuk keterwakilan perempuan, pun juga sudah terpenuhi.

“Jadi untuk yang perempuan, itu ada dua orang untuk keseluruhan dan itu sudah memenuhi. Di masing-masing kecamatan, nantinya ada tiga orang Panwascam, yakni satu ketua dan dua anggota. Masing-masing menaungi dua divisi dan satu ketua. Jumlahnya sama dengan Pilpres dan Pileg kemarin, fasilitasnya juga sama,” kata Arif.

Mengenai tugas dan wewenang, ujarnya, juga masih sama seperti Pilpres lalu. Namun, saat ini tentunya harus berselaras untuk pengawasan di Pilkada serentak tahun 2024. Karena masa kerja Panwascam sendiri yakni selama delapan bulan.

Advertisement

“Kerja keras mereka dimulai pasca pelantikan ini dan teman-teman Panwascam sudah bisa turun untuk di perekrutan Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) yang di bawah mereka. Di kelurahan nanti, akan dilakukan seleksi wawancara dan yang mewawancarai ya dari Panwascam ini,” katanya.

Baca juga :

Menanggapi tujuh nama yang dilantik dan masuk Dumas, Arif menyampaikan bahwa masih akan berkomunikasi lebih lanjut dengan empat pimpinan Komisioner Bawaslu Kota Malang. “Komunikasi ini sebelum kita mengambil keputusan secara kolektif kolegial. Pada prinsipnya, kami tetap mengatensi semua laporan dari masyarakat. Apabila nanti ada tanggapan masyarakat terkait apapun yang jadi laporan atau temuan dari masyarakat, silakan diadukan hal tersebut kepada kami sesuai bukti yang faktual dan harus dibuktikan secara utuh. Pelapor juga harus jelas identitasnya. Nanti akan kami tindak tegas,” ucapnya.

Arif juga menyampaikan, bahwa tahapan pelantikan juga harus tetap dijalankan. Apabila tahapan tersebut tidak dilaksanakan, maka menurutnya Bawaslu Kota Malang bakal mendapatkan sanksi dari Bawaslu RI.

“Kami mesti tetap menggelarnya, karena bagian dari tahapan yang harus dijalankannya,” ujarnya.

Advertisement

Lebih lanjut, untuk proses dan tahapan terkait dengan pemberian sanksi, akan dilakukan apabila memang terbukti terjadi pelanggaran etik. Saat ini, Bawaslu Kota Malang masih belum bisa memutuskan, karena masih diklasifikasikan dan ditelaah lebih lanjut dengan Komisioner Bawaslu lainnya.

“Kami akan memberikan jawaban kemungkinan sekitar sebulan hingga dua bulan. Apakah nantinya sanksinya itu bersifat teguran atau pemberhentian sementara. Kita masih menggodoknya bersama komisioner Bawaslu,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas