Kota Batu

Bawaslu Nilai Gerakan #2019 Ganti Presiden, Bukan Kampanye Negatif

Diterbitkan

-

Bawaslu Nilai Gerakan #2019 Ganti Presiden, Bukan Kampanye Negatif

Memontum Kota Batu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menilai maraknya gerakan #2019GantiPresiden bukan kampanye negatif. Demi meminimalisir bawaslu telah mengeluarkan legal opinian yang memiliki kesimpulan Hastag #2019GantiPresiden, belum bisa dikategorikan sebagai kampanye.

Hal itu, ungkap Abdur Rochman Ketua Bawaslu Kota Batu dikarenakan belum dikualifikasi dalam peraturan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.

” Itu kebebasan berekspresi, bukan kampanye. Gerakan itu konstitusional,” ucap Abdur Rochman, Rabu (29/8/2018).

Lanjut Abdur Rochman, selama tidak menyerang pribadi, keluarga dan kehormatan yang bersangkutan hal itu sah saja dan masih kategori wajar. Gerakan tersebut juga tidak masuk dalam aktivitas curi start kampanye. Mengingat belum ada ketetapan paslon presiden dan wakil presiden yang berkontestasi.

Advertisement

” Maka #2019GantiPresiden boleh dilakukan meski saat ini belum memasuki masa kampanye pilpres 2019. Masa kampanye sendiri jatuh pada September hingga April 2019 mendatang,” ungkap dia.

Tetapi mewakili Bawaslu, Abdur Rochman menerangkan tetap akan memberikan rekomendasi. Sebaiknya, pihak Kepolisian tidak hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kepemiluan untuk melakukan langkah pencegahan (preventif) atas hal-hal yang tidak diinginkan atas gerakan hastag #2019gantipresiden.

” Lebih baik mencegah dari pada ada gerakan yang tidak diinginkan akibat riuh ramai gerakan tagar tersebut,” tutupnya.

Bahkan beberapa elit politik pun sempat memberikan pandangannya. Seperti Wakil Ketua MPR RI Mahyudin, mengatakan bahwa gerakan tersebut merupakan kampanye negatif sebagai upaya menyerang calon petahana Joko Widodo.(lih/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas