Kota Batu

Minimalisir Pungli di Sekolah, Polres dan Kejari Batu Gelar Sosialisasi

Diterbitkan

-

Minimalisir Pungli di Sekolah, Polres dan Kejari Batu Gelar Sosialisasi

Memontum Kota Batu – Meminimalisir adanya tindakan pungutan liar (pungli) Polres Batu bekerjasama dengan Kejari Batu gelar sosialisasi. Seluruh komite sekolah dan para kepala sekolah di Kota Batu dikumpulkan dan diberi penjelasan batasan dan pencegahan pungli.

Menurut Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Batu, Yussi Purwanto, sosialisasi tersebut terkait penjelasan sumbangan dan pungutan. Jik sumbangan tidak mengikat dan sukarela, tidak ada jangka waktunya.

” Namun menjadi peringatan keras bahkan tindakan kalau pungutan mengikat ditentukan dan ada jangka waktunya,” jelas Yussi, Kamis (30/8/2018).

Kemudian, dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah mengacu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Advertisement

Pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

“Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak,” urainya.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas