Jember

Bejat, Kuli Bangunan Perkosa Janda

Diterbitkan

-

Rian (pelaku)

Tidak lama saudara perempuannya datang, dan mendapati korban sudah dalam kondisi telanjang. Saudara korban berteriak dan warga datang langsung menghajar Rian yang tidak bisa kabur. Selanjutnya polisi dari Mapolsek Sumbersari datang dan menangkap tersangka.

“Dari laporan masyarakat, ada dugaan kasus ancaman dengan kekerasan dan perkosaan, selanjutnya tersangka kita amankan,” kata kanit Reskrim Polsek Sumbersari Ipda Eko Yulianto.

Diketahui korban ini sering dilihat pelaku, karena tinggal tidak jauh dari tempat kerjanya sebagai kuli bangunan.

“Akhirnya senang, tapi nafsu! Tahu kondisi rumah sepi, dan korban sendirian, tersangka ini masuk ke dalam rumah korban lewat pintu depan dan mengancam korban dengan senjata tajam (pisau), kemudian memperkosanya itu,” terangnya.

Advertisement

Akibat perbuatannya itu, selanjutnya pelaku akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Jember, dan pelaku terancam dengan Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan subsider Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman Dengan Kekerasan.

“Yang ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara,” tegasnya. (yud/oso)

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas