Sumenep
Berhembus Pelantikan Komisioner KI, Saat Mencuat Dugaan Rekrutmen Cacat Hukum

Herman selaku pelapor mengungkapkan pelaksanaan proses rekruitmen ini memang bermasalah. Sehingga, wajar jika banyak pihak mempertanyakan adanya kejanggalam dalam rekruitmen ini. “Ya, jika tidak ada nilai maka jelas ini melanggar Perki (Peraturan Komisi Informasi) No. 04/2016, di mana Fit and Proper Test itu harus ada nilai,” ucapnya.
Terkait nilai yang muncul belakangan? Pihaknya menduga jika nilai muncul setelah persoalan rekrutmen itu digugat ke KI Jatim. Sebab, saat sidang tidak pernah ada nilai yang ditunjukkan. “Ya, kami menduga ini jelas sebuah pelanggaran dan cacat hukum dalam prosesnya,” tuturnya.
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumenep Ach Novel membenarkan jika permintaan nilai tidak dipenuhi saat sidang sengketa informasi di KI. Jika tidak ada nilai, maka itu melanggar Perki. “Terungkap, proses fit and proper test ini memang tidak sesuai Perki nomor 4. Ada aturan yang dilabrak,” ucapnya.
Menurutnya, pelaksanaan fit and proper test itu harus menjadi catatan serius, biar dalam pelaksanaanya maksimal. Bahkan, pihaknya mengusulkan uji kelayakan itu dilakukan oleh orang profesional. Misalkan perguruan tinggi, sehingga hasilnya kualified,” tukasnya. (edo/yan)
















