SEKITAR KITA
Berkah Ramadhan, Wajib Pajak Dapat Diskon Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Memontum Probolinggo – Ramadhan tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) atau khususnya pada KSB (Kantor Samsat Bersama ) Polres Probolinggo Kota, menyiapkan pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua hingga roda empat atau lebih. Pemberian Diskon Ramadhan tersebut, diberlakukan mulai hari ini tanggal 20 April 2021 hingga 24 Juni 2021.
Kanit Regristrasi dan Identifikasi pada Kantor Samsat Bersama Polres Probolinggo Kota, Iptu Andang Wastiono, mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, yang isinya pengurangan pokok PKB sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga serta lima persen untuk roda empat atau lebih. Dengan insentif pajak Diskon Ramadhan, diharapkan bisa meringankan masyarakat di tengah suasana Pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
“Tahun lalu kita juga telah memberikan insentif pajak berupa Diskon Corona. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak masyarakat yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut,” terang Iptu Andang, Selasa (20/04) tadi.
Dirinya menambahkan, tingginya antusiasme masyarakat, diharapkan mampu mendorong gairah pembayaran pajak khususnya di Kota Probolinggo dan umumnya di Jatim.
“Bagi masyarakat Jatim, khususnya Kota Probolinggo yang bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, monggo silahkan bayar di bulan Ramadan ini. Selain Insya Allah akan berkah, juga pasti dapat diskonnya dan hilang dendanya,” tambahnya.
Tidak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, Diskon Ramadhan juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021. Sehingga, wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadhan.
“Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, KSB (Kantor Samsat Bersama) juga memberikan pembebasan pokok PKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” terangnya. (geo/sit)